Definisi guru diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)
Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya.
Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Profil Admin Blog.
Profil Admin Blog.
POSTINGAN BLOG LAINNYA
Info Pendidikan
- PENCAIRAN TUNJANGAN GURU DIKDAS 2014
- JJM ROMBEL GURU DAPODIK 2013/2014
- KEBIJAKAN LAYANAN PADAMU NEGERI MULAI DESEMBER 2013 DAN SETERUSNYA.
- TK Didorong Masuk Wajib Belajar
- Pedoman Lengkap Penilaian Kinerja Guru
- UKG ONLINE 2013
- EDS
- Kamus
- PRAMUKA
- Gambaran Umum PPDB SD,SMP,SMA/K TAHUN PELAJARAN 2013/2014
- Pedoman Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- SK INPASSING SUDAH BERAKHIR
- Informasi Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional [NPSN] :rekap_operator
- Tiga Siswa SD Papua Ciptakan Perangkat Simulator Kemudikan Mobil
- Data Tahunan Sekolah
- Larangan Tes Calistung di SD
- PSB
- Jadwal pendaftaran SMP,SMA dan SMK 2012/2013
- Selain BOS ada BOP juga untuk Kemajuan Sekolah
- Cari NRG Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi
- Berita Kelulusan SMA 2012