kotamadya Jakarta Barat merupakan salah satu bagian yang memiliki kedudukan setingkat dengan Kotamadya Tingkat II. Walikotamadya yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur KDKI Jakarta Berdasarkan Penetapan Presiden RI No.2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan DKI Jakarta dan Penjelasan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Walikotamadya adalah menjalankan Pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam wilayah.
Tugas-tugas tersebut meliputi bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, kesejahteraan masyarakat, sosial politik, agama, tenaga kerja, pendidikan, pemudan dan olah raga. Kependudukan perekonomian dan pembangunan fisik prasarana lingkungan serta bidang-bidang lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemukiman di daerah sangat padat penduduk seperti Kelurahan Kali Anyar sudah tidak layak huni dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Mata pencaharian penduduk Kodya Jakarta Barat:
1. Pertanian : 1.02 %
2. Pertambangan : 0.30 %
3. Industri : 23.24 %
4. Listrik/gas/air minum : 1.17 %
5. Perdagangan : 33.28 %
6. Angkutan dan Komunikasi : 6.22 %
7. Keuangan/Asuransi : 3.47 %
8. Bagunan : 5.66 %
9. Jasa dan Lainnya : 25.64 %
Prestasi yang diperoleh
1. Penataan proyek percontohan GDN Kyai Tapa
2. Penataan kawasan Glodok Pancoran
3. Penataan kawasan Polgar
4. Piagam dari Menteri Dalam Negeri tentang keberhasilan pembangunan revitalissi kota tua
5. Penataan Kali Mookervart
6. Penataan Kali Angke Anyar
LETAK GEOGRAFIS:
106 - 48 BT
60 - 12 LU
LUAS WILAYAH : 12.615,14 Ha. PEMBAGIAN WILAYAH KECAMATAN, KELURAHAN, RW DAN RT TERBAGI :
- 8 Kecamatan
- 56 Kelurahan
- 568 RW
- 6.202 RT
- 56 Kelurahan
- 568 RW
- 6.202 RT
BATAS WILAYAH
| ||||||||
LUAS TIAP KECAMATAN | ||||||||
| ||||||||
DEMOGRAFI | ||||||||
|