FAQ NISN
Bagaimana
caranya mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?
Untuk
mengetahui NISN, silakan cek di menu DATA SISWA atau klik pada link ini pada situs NISN, dengan cara:
Berdasarkan kedua kriteria diatas, maka akan muncul siswa aktif
dengan NISN-nya. Jika tidak ada sama sekali berarti sekolah belum mendaftarkan
siswanya.
Saya belum memiliki NISN,
bagaimana cara memperolehnya?
§
Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada
permasalahan sebelumnya (diatas)
§
Jika siswa tidak ditemukan, silakan download (unduh) Formulir
Peserta Didik (F-PD) dan formulir A.1 pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu
FORMULIR PENGAJUAN;
§
Mencetak formulir-formulir tersebut;
§
Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
§
Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah dimana siswa
berasal;
§
Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP
melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com untuk diberikan NISN.
Bagaimana caranya
memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta
kelahiran?
§
Silakan download (unduh) formulir A.3. Pengajuan Perbaikan Biodata
Siswa di situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id pada menu FORMULIR
PENGAJUAN;
§
Mencetak formulir tersebut;
§
Mengisi formulir tersebut secara manual;
§
Menyerahkan kepada operator tingkat sekolah dimana NISN tersebut
di terbitkan;
§
Bagi sekolah, dapat mengirimkan formulir yang sudah diperbaiki
tersebut ke PDSP melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com.
Di sekolah saya yang
sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak
dibekali NISN?
Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada
permasalahan No.1 diatas;
§
Jika tidak ditemukan, silakan download (unduh) formulir peserta
didik (F-PD) dan formulir A.1. pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru
pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR
PENGAJUAN;
§
Mencetak formulir-formulir tersebut;
§
Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
§
Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah asal.
§
Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP
melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com untuk diberikan NISN.
Kartu NISN saya hilang,
datanya juga ada yang keliru, bagaimana ini?
Jika terjadi kesalahan, kerusakan atau kehilangan kartu NISN, silakan
dilaporkan ke operator NISN/NPSN sekolah dimana NISN tersebut diterbitkan.
Bagaimana jika ada 1 orang
siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang di digunakan.
NISN yang digunakan adalah NISN yang sudah digunakan sebagai alat
administrasi dan validasi oleh siswa di sekolahnya. Jika tidak, NISN yang
digunakan adalah NISN yang paling kecil kodenya. Untuk NISN yang tidak
digunakan mohon segera melapor ke operator NISN/NPSN sekolah asal untuk segera
dihapus.
Aturan & Kebijakan
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :
1. Permendiknas No. 38 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
Pasal 7 Ayat (4) :
Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Pasal 7 Ayat (5) :(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat
(nama pengguna)@depdiknas.go.id
Pasal 9 Ayat (2) :(nama pengguna)@depdiknas.go.id
Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pasal 9 Ayat (3) :Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (3) :
Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
Pasal 11 Ayat (8) :
Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
2. Permendiknas No. 36 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas berdasarkan :
3. Berita Acara Serah Terima
Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30 Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.
Kontak Kami
PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN
Gedung E Lantai 1
Jalan Jenderal Sudirman
Senayan, Jakarta 10270
Telp. (021) 5731177
Faks. (021) 5721243
Website: www.pdsp.kemdiknas.go.id
Email: pdsp@kemdiknas.go.id