PEDOMAN
PEMENUHAN KEBUTUHAN
BIAYA PERSONAL SISWA MISKIN (BPSM)
SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA
MELALUI
KARTU JAKARTA PINTAR
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40 - 41 Jaksel
Tahun
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya buku Pedoman Pemenuhan Kebutuhan Biaya Personal Siswa Miskin (BPSM) Peserta Didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah tersusun
di Provinsi DKI Jakarta.
Buku pedoman ini berisi tentang beberapa
hal yang menjadi latar belakang mengapa BPSM mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
suksesnya Program Wajib Belajar 12 Tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Pengaturan dan pelaksanaan BPSM yang
memerlukan pembiayaan besar dan pendataan akurat membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Untuk itu,
dalam buku pedoman ini juga dilengkapi dengan perangkat monitoring dan pelaporannya.
Dengan adanya buku
pedoman ini diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan program
Pemenuhan Kebutuhan Biaya Personal
Siswa Miskin bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas, sekolah dan masyarakat. Dilandasi pentingnya
program ini sebagai upaya untuk memberikan akses dan kesempatan seluas-luasnya
bagi peserta didik miskin dalam memperoleh pendidikan, partisipasi dan peran
aktif komunitas pendidikan sangat diharapkan. Dalam kesempatan ini, kami
sampaikan ucapan terimakasih atas peran aktif semua pihak yang dapat memberikan
kontribusinya bagi usaha percepatan peningkatan mutu pendidikan di Provinsi DKI
Jakarta melalui pembinaan (pendampingan dan pengawasan)
pelaksanaan program pemenuhan Biaya Personal Siswa Miskin (BPSM) dalam bentuk
Kartu Jakarta Pintar.
Jakarta, 1 Desember
2012
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA
Dr. H.TAUFIK YUDI MULYANTO, M.Pd
NIP 196111091987031005
|
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR …………………………………………………………... i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
…………………………………………………… 1
B.
Landasan Hukum
……………………………………………….... 2
C.
Maksud dan Tujuan
………………………………………………. 2
D.
Sasaran …………………………………………………………… 3
E.
Hasil yang Diharapkan
…………………………………………… 4
BAB II PROGRAM BIAYA PERSONAL SISWA MISKIN (BPSM)
A.
Pengertian
………………………………………………………… 4
B.
Kategori Miskin
………………………………………………...... 5
C.
Kriteria Siswa
Miskin……………………………………....…...... 5
D.
Unit Cost Biaya Personal Siswa
Miskin ………………………..... 6
E.
Alokasi Anggaran yang
Dibutuhkan …………………………...... 7
BAB III MEKANISME PELAKSANAAN
A.
Penentuan Kuota
………………………………………………… 8
B.
Persyaratan Penerima BPSM ……………………………………. 9
C.
Mekanisme Pelaksanaan dan
Tahapannya ………………………. 9
BAB IV STANDAR BAKU PENGGUNAAN, PENGAWASAN DAN
PELAPORAN
PEMBELANJAAN BPSM
A.
Standar Baku
Penggunaan BPSM.... ……………………………… 10
B.
Mekanisme
Pengawasan Pembelanjaan BPSM................................ 11
C.
Jenis Sanksi
Terhadap Pelanggaran Pembelanjaan BPSM............... 11
D.
Mekanisme
Pelaporan Pembelanjaan BPSM.................................... 12
BAB V PENUTUP .............................................................................................. 13
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan
bidang pendidikan menjadi semakin strategis di era otonomi, karena daerah memiliki
kemampuan dan kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunannya di
sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemban tugas untuk
melaksanakan pembangunan bidang pendidikan yang multi karakteristik, terutama
besarnya populasi penduduk dan banyaknya masyarakat kurang mampu di wilayah
perkotaan. Pelayanan sektor pendidikan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu
menjadi tantangan besar mengingat kondisi ekonomi makro yang belum kondusif.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem
Pendidikan dalam pasal
5 ayat (1),
menyatakan bahwa
“warga
masyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar
sampai tamat”. Pasal
16 huruf (f) menyebutkan bahwa ”pemerintah
daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khusunya
bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar” .
Berdasarkan peraturan daerah tersebut, Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (2007) dan
selanjutnya pada
tahun 2012 telah dicanangkan Wajib Belajar 12 Tahun. Untuk mewujudkan program Wajib Belajar
12 Tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjamin seluruh warga usia
sekolah untuk mendapatkan pelayanan pendidikan minimal sampai jenjang
pendidikan menengah dengan kebijakan pemberian dana Biaya
Operasional Pendidikan (BOP) dan Biaya Personal Siswa Miskin (BPSM) guna membantu mereka agar tetap dapat mengikuti pembelajaran di sekolah dengan baik. Khusus untuk
BPSM teknis penyaluranya dilakukan melalui Program Kartu
Jakarta Pintar,
yaitu berupa kartu
ATM Bank DKI.
Dalam
rangka mewujudkan Program Kartu Jakarta Pintar yang tepat sasaran, Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta perlu menyusun buku Pedoman
Pemenuhan Kebutuhan Biaya Personal
Siswa Miskin (BPSM) Peserta Didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS,
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Melalui Kartu
Jakarta Pintar. Buku pedoman ini diharapkan dapat
menjadi acuan dalam mentransformasikan pemahaman dan teknis pelaksanaan kepada
jajaran Dinas Pendidikan khususnya dan instansi terkait di Provinsi DKI
Jakarta.
B.
Landasan
Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang–Undang Nomor
29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
Jakarta;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
6. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
7.
Peraturan
Gubernur Nomor 130 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;
8.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 199 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;
9.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 190 Tahun 2012
tentang Pemberian Bantuan Personal Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Madrasah
Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan Bagi Peserta Didik Tidak Mampu/Miskin
Melalui Kartu Jakarta Pintar;
10.
Instruksi
Gubernur Nomor 106 Tahun 2012 tentang Penggunaan Data Rumah Tangga Hasil
Pendataan PPLS 2011.
11. Peraturan
Gubernur Nomor 190 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan Biaya Personal
Pendidikan Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Bagi Peserta
Didik Dari Keluarga Tidak Mampu/Miskin Melalui Kartu Jakarta Pintar.
C. Maksud dan Tujuan
Buku
Pedoman BPSM peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
melalui Kartu Jakarta Pintar
ini disusun untuk memberikan penjelasan latar belakang, mekanisme dan
ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaannya dengan tujuan :
1.
Memiliki persepsi yang
sama tentang program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu
Jakarta Pintar.
2.
Menjabarkan secara
operasional pemanfaatan pemberian BPSM untuk kepentingan masyarakat tidak mampu
pada usia sekolah dasar sampai dengan menengah di Provinsi DKI Jakarta.
3.
Melaksanakan program BPSM
untuk peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar dengan data yang cermat, akuntabel dan tepat sasaran.
D. Sasaran
Sasaran untuk program pemberian BPSM bersumber dari hasil Pendataan Program
Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011. Data penduduk Provinsi DKI Jakarta kategori 40% rumah tangga Indonesia berpenghasilan
terendah tercatat 332,465
ribu jiwa yang termasuk dalam usia
sekolah (7-18 tahun), dengan rincian sebagai berikut :
Hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011
|
||||||
Usia
|
Sangat Miskin
|
Miskin
|
Hampir
Miskin
|
Rentan
Miskin
|
Jumlah
|
Keterangan
|
7-12
Tahun
|
84.830
|
49.913
|
32.176
|
3.467
|
170.386
|
Setara
SD/SDLB/MI
|
13-15 Tahun
|
36.996
|
26.029
|
18.607
|
2.220
|
83.852
|
Setara SMP/SMPLB/MTs
|
16-18 Tahun
|
28.710
|
24.980
|
21.721
|
2.816
|
78.227
|
Setara SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
|
Total
|
150.536
|
100.922
|
72.504
|
8.503
|
332.465
|
Mengingat data PPLS tahun 2011
mengalami pergerakan pada 2 (dua) kelompok umur, yaitu anak usia 5–6 tahun dan
usia 17–18 tahun, dimana anak usia 5–6 tahun pada tahun 2011 saat ini sudah
bersekolah SD/MI, dan anak usia 17–18 tahun pada tahun 2011 saat ini sudah
tamat SMA/MA/SMK, disamping terjadinya kemungkinan pindah domisili keluar
wilayah DKI Jakarta, maka terbuka kemungkinan jumlah kuota peserta didik calon
penerima KJP Tahun 2013, tidak presisi pada jumlah 332.465 siswa. Kondisi ini
memberikan peluang untuk dilakukan penjaringan data baru calon penerima KJP yang diambil dari
peserta didik dari keluarga tidak mampu
yang namanya tidak tercatat dalam data PPLS.
Peserta didik yang dapat
diusulkan sebagai calon penerima KJP, meliputi :
1.
Peserta didik warga
DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI Jakarta
2.
Peserta didik warga
DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di luar DKI Jakarta (sekolah
di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan tidak kos/laju)
3.
Peserta didik warga
luar DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI Jakarta
E. Hasil yang Diharapkan
Dengan dibuatnya buku Pedoman Pemenuhan Kebutuhan Biaya Personal Siswa Miskin (BPSM) Peserta Didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
Melalui Kartu Jakarta Pintar, diharapkan :
1.
Komunitas pendidikan di
Provinsi DKI Jakarta semakin memahami tentang program pemberian BPSM bagi peserta
didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar.
2.
Para pengelola program,
mampu menjabarkan secara operasional pemanfaatan pemberian BPSM untuk
kepentingan masyarakat tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta.
3.
Jajaran Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Instansi terkait, mampu melaksanakan
program BPSM melalui Kartu Jakarta Pintar
secara cermat dan tepat sasaran.
BAB
II
PROGRAM
BIAYA PERSONAL SISWA MISKIN
Masalah kemiskinan
merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah
di negara manapun. Salah satu aspek penting untuk mendukung Strategi
Penanggulangan Kemiskinan adalah tersedianya data kemiskinan yang akurat dan
tepat sasaran. Pengukuran kemiskinan yang dapat dipercaya dapat menjadi
instrumen bagi pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada kondisi
hidup orang miskin. Data kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk
mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan
antar waktu dan daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan
untuk memperbaiki kondisi mereka.
A.
Pengertian
Kemiskinan adalah keadaan dimana
terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian,
tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh
kelangkaan alat pemenuh kebutuhan
dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mencakup gambaran tentang:
A.
Kekurangan materi, yang biasanya mencakup
kebutuhan pangan
sehari-hari, sandang,
perumahan, dan pelayanan kesehatan (kelangkaan barang-barang dan pelayanan
dasar).
B.
Kurangnya kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial,
ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal
ini termasuk pendidikan dan informasi.
Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup
masalah-masalah politik dan moral.
C.
Kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna
"memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di
seluruh dunia. (Sumber : diolah dari http://id.wikipedia.org).
Berdasarkan pengertian
dan pemahaman tentang kemiskinan tersebut di atas, maka yang dimaksud siswa miskin adalah peserta didik pada
jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara
personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang
tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan
dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah,
biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
B.
Kategori
Miskin
Berdasarkan
hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011, orang miskin dapat dibedakan dengan kategori sangat miskin, miskin, hampir
miskin, dan rentan miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2010 telah mengumumkan bahwa orang miskin di
Indonesia mencapai 31,02 juta.
BPS (hasil survei per September
2011), mengkategorikan
orang miskin di Indonesia menjadi tiga, yaitu :
1.
Miskin.
2.
Hampir miskin.
3.
Sangat miskin.
BPS mencatat perhitungan kategori
orang miskin, yaitu dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap
kebutuhan dasar berupa nasi (makan), karena jika tidak yang bersangkuatan akan
meninggal. Kemiskinan yang diukur, yakni dengan mengetahui ketidakmampuan seseorang
dari sisi ekonomi. Dengan demikian, bisa saja orang miskin itu mendapat bantuan
seperti jaminan kesehatan berupa jamkesmas, bantuan subsidi beras murah,
bantuan operasional sekolah dan lain-lain. Orang miskin yang penting makan, karena
tidak mampu untuk pengeluaran sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan.
(Sumber : diolah dari © VIVA.co.id).
Masyarakat
rentan miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan dan
mampu menghidupi dirinya dan keluarga, tetapi tidak mampu membiayai pengobatan di rumah sakit.
Sedangkan masyarakat miskin adalah masyarakat yang tidak bisa memenuhi
kebutuhan hidupnya. Selain itu, juga tidak mampu membiayai pengobatan rawat
jalan dan rawat inap. (Sumber
: diolah dari http://www.solopos.com/2012/03/08/rentan-miskin).
C.
Kriteria
Siswa Miskin dan Persyaratan Penerima BPSM
Sebagaimana
disebutkan di atas, bahwa siswa miskin
adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan
menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun
penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar
pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam,
sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya
ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan
pemenuhan kriteria program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu
Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2013 harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
1.
Tidak merokok dan atau
mengkonsumsi narkoba
2.
Orang tua tidak memiliki
penghasilan yang memadai
3.
Menggunakan angkutan umum
4.
Daya beli untuk sepatu dan
pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.
Daya beli untuk buku, tas, dan
alat tulis rendah
6.
Daya beli untuk konsumsi
makan/jajan rendah
7.
Daya pemanfaatan internet rendah
8.
Tidak dapat mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
D.
Unit
Cost BPSM
Pemberian BPSM bagi peserta didik
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar didasarkan pada perhitungan besaran unit cost per peserta didik per bulan untuk satu tahun anggaran sebagai berikut :
1.
SD/SDLB/MI sebesar Rp. 180.000,- (Rp.
2.160.000/ tahun).
2.
SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp. 210.000,- (Rp.
2.520.000/ tahun).
3.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebesar Rp.
240.000,- (Rp. 2.880.000/ tahun).
Adapun untuk pemenuhan unit kebutuhan
bagi peserta didik yang memperoleh program BPSM yaitu mencakup sebagai berikut
:
No
|
Unit
Kebutuhan
|
Unit Cost/Tahun/Satuan Pendidikan
|
||
SD/SDLB/MI
|
SMP/SMPLB/MTs
|
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
|
||
1
|
Transport ke dan dari Sekolah
|
Rp. 900.000,-
|
Rp. 1. 200.000,-
|
Rp. 1.320.000,-
|
2
|
Buku, Alat Tulis, dan Tas Sekolah
|
Rp. 400.000,-
|
Rp. 450.000,-
|
Rp. 450.000,-
|
3
|
Baju dan Sepatu Sekolah
|
Rp. 560.000,-
|
Rp. 560.000
|
Rp. 710.000,-
|
4
|
Tambahan Makan dan Minum
|
Rp. 300.000,-
|
Rp. 335.000,-
|
Rp. 400.000,-
|
Jumlah Total
|
Rp.
2.160.000,-
|
Rp.
2.520.000,-
|
Rp.
2.880.000,-
|
E.
Alokasi
Anggaran
yang Dibutuhkan :
Lancar dan suksesnya
program pemberian BPSM
bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar,
sangat ditentukan dari tersedianya alokasi dana yang dibutuhkan. Pada Tahun
Anggaran 2013 untuk program pemberian BPSM, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 804.634.560.000,- (delapan ratus empat milyar, enam
ratus tiga puluh empat juta, lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Adapun rincian alokasi pemanfaatan dana BPSM sebagai berikut :
No
|
Kelompok Usia
(Satuan Pendidikan)
|
Jumlah
Siswa Miskin
|
Unit Cost Per Bulan (Rp)
|
Jumlah Bulan
|
Jumlah Anggaran
KJP (Rp)
|
1
|
7 - 12 Tahun
(Setara SD/SDLB/MI)
|
170.386
|
180.000
|
12
|
368.033.760.000
|
2
|
13 - 15 Tahun
(Setara SMP/SMPLB/MTs)
|
83.852
|
210.000
|
12
|
211.307.040.000
|
3
|
16 - 18 Tahun
(Setara SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA)
|
78.227
|
240.000
|
12
|
225.293.760.000
|
JUMLAH
|
332.465
|
804.634.560.000
|
BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN
Mekanisme pelaksanaan program pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu
Jakarta Pintar, merupakan bagian dari kegiatan
perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran yang ada di
Suku Dinas Pendidikan, Sekolah, dan instansi terkait. Kegiatan ini dapat
berbentuk rapat kerja, rapat koordinasi, forum diskusi, dan pertemuan informal.
Tahap kegiatan pelaksanaan program mencakup : penentuan kuota, penjaringan,
verifikasi, dan migrasi data, pembuatan MoU/PKS dengan Bank DKI, serta
penerbitan dan distribusi Kartu
Jakarta Pintar.
A. Penentuan Kuota
Penentuan kuota untuk pemberian
program BPSM didasarkan pada hal standar, yaitu proporsional luas wilayah,
jumlah sekolah, dan jumlah peserta didik. Dalam hal jumlah peserta didik miskin
yang ada di suatu wilayah (akurasi data dapat dipertanggung jawabkan), akan
memperoleh prioritas dengan persentase yang lebih besar.
Kuota masing-masing wilayah dengan
sebaran sekolah dan peserta didik
calon penerima BPSM KJP Tahun 2013 adalah sebagai
berikut :
No
|
Wilayah
|
Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta
|
Keterangan
|
|||||
SD/SDLB
|
MI
|
SMP/SMPLB
|
MTs
|
SMA/SMALB/SMK/
SMKLB
|
MA
|
|||
1
|
Jakarta Pusat
|
13.387
|
4.506
|
12.950
|
1.931
|
12.509
|
890
|
Data Siswa Miskin PPLS (2011) :
§ Setara SD/SDLB/MI = 170.386
§ Setara
SMP/SMPLB/MTs = 83.852
§ Setara
SMA/SMALB/
SMK/SMKLB/MA
= 78.227
§ Total
= 332.465
|
2
|
Jakarta Utara
|
21.575
|
7.400
|
14.800
|
2.300
|
15.281
|
900
|
|
3
|
Jakarta Barat
|
30.578
|
6.000
|
13.800
|
2.650
|
15.000
|
985
|
|
4
|
Jakarta Selatan
|
29.123
|
6.820
|
12.950
|
2.400
|
15.000
|
996
|
|
5
|
Jakarta Timur
|
41.212
|
7.815
|
15.131
|
4.150
|
15.500
|
681
|
|
8
|
Kab. Adm. Kp. Seribu
|
1.820
|
150
|
740
|
50
|
385
|
100
|
|
Jumlah
|
137.695
|
32.691
|
70.371
|
13.481
|
73.675
|
4.552
|
||
Jumlah
Total
|
170.386
|
83.852
|
78.227
|
332.465
|
B. Persyaratan Penerima BPSM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada
Tahun Anggaran 2013, akan memberikan BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu
Jakarta Pintar dengan persyaratan sebagai berikut :
- Menyerahkan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
- Diusulkan oleh sekolah
yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala
Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku
Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
- Menandatangani lembar Pakta Integritas yang
telah disediakan.
C. Mekanisme Pelaksanaan dan
Tahapannya
Mekanisme pelaksanaan pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu
Jakarta Pintar agar akurat dan tepat sasaran, yaitu
dengan melakukan tahapan sebagai berikut :
1.
Alur
kerja pendataan calon penerima KJP 2013 melalui
penyisiran data PPLS :
No
|
Kegiatan
|
Penanggungjawab
|
Waktu Pelaksanaan
|
1
|
Disdik
menyerahkan data PPLS BPS sebanyak 332.465
anak usia 7 – 18 tahun dari keluarga tidak mampu sebagai calon
penerima KJP kepada Seksi Dikcam melalui Sudin Pendidikan untuk
diidentifikasi satuan pendidikan tempat anak bersekolah
|
Bidang SMK
|
Minggu I Februari
|
2
|
Seksi Dikcam
bersama Pengawas Paket melakukan penyisiran data PPLS dengan melibatkan
Kepala Sekolah dengan dibantu operator komputer sekolah
|
Kasi Dikcam
|
Minggu II – IV
Februari
|
3
|
Setiap satuan
pendidikan merekap nama-nama peserta didik yang terdapat dalam data PPLS
sebagai calon penerima KJP
|
Kepala Sekolah
|
Minggu I Maret
|
4
|
Satuan
pendidikan menyerahkan data rekapitulasi peserta didik calon penerima KJP
kepada Seksi Dikcam dengan menggunakan format aplikasi pembukaan rekening ATM
Bank DKI
|
Kepala Sekolah
|
Minggu I Maret
|
5
|
Seksi Dikcam
bersama Pengawas Paket melakukan verifikasi data rekapitulasi peserta didik
calon penerima KJP yang diserahkan satuan pendidikan
|
Kasi Dikcam
|
Minggu II
Maret
|
6
|
Seksi Dikcam
merekap data peserta didik calon penerima KJP dari seluruh satuan pendidikan
dengan menggunakan format aplikasi pembukaan rekening ATM Bank DKI dan
selanjutnya menyerahkan kepada Sudin Pendidikan
|
Kasi Dikcam
|
Minggu II
Maret
|
7
|
Sudin
Pendidikan merekap data peserta didik calon penerima KJP dari seluruh
Kecamatan dengan menggunakan format aplikasi pembukaan rekening ATM Bank DKI
dan selanjutnya menyerahkan kepada Dinas Pendidikan
|
Kasudin
|
Minggu III
Maret
|
8
|
Dinas
Pendidikan merekap data peserta didik calon penerima KJP dari seluruh wilayah
dengan menggunakan format aplikasi pembukaan rekening ATM Bank DKI.
|
Bidang SMK
|
Minggu III
Maret
|
9
|
Dinas
Pendidikan menetapkan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013
dari hasil penyisiran data PPLS melalui Keputusan Kepala Dinas
|
Kepala Dinas
|
Minggu III
Maret
|
10
|
Dinas
Pendidikan menyerahkan salinan surat keputusan penetapan peserta didik
penerima Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013 kepada Bank DKI untuk dilakukan
proses pembukaan rekening ATM
|
Bidang SMK
|
Minggu III
Maret
|
11
|
Bank DKI
menyelesaikan pembukaan rekening peserta didik penerima KJP Tahun 2013
|
Bank DKI
|
Minggu IV
Maret – Minggu I April
|
12
|
Dinas
Pendidikan bersama Bank DKI melakukan peluncuran (lounching) penyerahan KJP
Tahun 2013 kepada peserta didik.
|
Disdik dan
Bank DKI
|
Minggu II
April
|
13
|
Dinas
Pendidikan menyampaikan laporan peluncuran penyaluran KJP Tahun 2013 kepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah
|
Kepala Dinas
|
Minggu III
April
|
2.
Alur
kerja pendataan calon penerima KJP 2013 melalui
penjaringan data peserta didik miskin diluar data PPLS :
No
|
Kegiatan
|
Penanggungjawab
|
Waktu Pelaksanaan
|
1
|
Dinas
Pendidikan membagi kuota calon penerima KJP kepada Sudin Pendidikan dengan
memperhatikan ketersediaan anggaran KJP
|
Bidang SMK
|
Minggu III
Maret
|
2
|
Sudin
Pendidikan membagi kuota KJP kepada setiap satuan pendidikan
|
Kasudin
|
Minggu III
Maret
|
3
|
Satuan
pendidikan mendata siswa miskin calon penerima KJP
|
Kepala Sekolah
|
Minggu IV
Maret
|
4
|
Satuan
pendidikan menyerahkan daftar peserta didik calon penerima KJP kepada Seksi
Dikcam dilengkapi dengan SKTM dari Kelurahan atau Surat Pernyataan Tidak
Mampu yang diketahui oleh Ketua RT setempat.
|
Kepala Sekolah
|
Minggu IV
Maret
|
5
|
Seksi Dikcam
merekap data peserta didik calon penerima KJP dari seluruh Satuan Pendidikan
dengan menggunakan format aplikasi pembukaan rekening ATM Bank DKI dan
selanjutnya menyerahkan kepada Sudin Pendidikan
|
Kasi Dikcam
|
Minggu IV
Maret
|
6
|
Sudin
Pendidikan merekap data peserta didik calon penerima KJP dari seluruh
Kecamatan dengan menggunakan format aplikasi pembukaan rekening ATM Bank DKI
dan selanjutnya menyerahkan kepada Dinas Pendidikan
|
Kasudin
|
Minggu I April
|
6
|
Dinas
Pendidikan merekap data peserta didik calon penerima KJP dari seluruh wilayah
dengan menggunakan format aplikasi pembukaan rekening ATM Bank DKI.
|
Bidang SMK
|
Minggu I April
|
7
|
Dinas
Pendidikan menetapkan peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013
dari hasil pendataan peserta didik miskin diluar data PPLS melalui Keputusan
Kepala Dinas
|
Kepala Dinas
|
Minggu I April
|
8
|
Dinas
Pendidikan menyerahkan salinan surat keputusan penetapan peserta didik
penerima Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013 kepada Bank DKI untuk dilakukan
proses pembukaan rekening ATM
|
Bidang SMK
|
Minggu I April
|
9
|
Bank DKI
menyelesaikan pembukaan rekening peserta didik penerima KJP Tahun 2013
|
Bank DKI
|
Minggu I –
II April
|
10
|
Bank DKI
menyerahkan ATM KJP kepada peserta didik
|
Bank DKI
|
Minggu III
April
|
11
|
Bank DKI
menyerahkan laporan data penyaluran dana KJP Tahap I (data PPLS) dan Tahap II
(data non PPLS) kepada Dinas Pendidikan
|
Bank DKI
|
Minggu III
April
|
12
|
Dinas
Pendidikan melakukan monitoring dan supervisi penyaluran dana KJP
|
Kepala Dinas
|
Mulai Minggu I
Mei s.d 100 % dana KJP tersalurkan.
|
13
|
Dinas
Pendidikan menyampaikan laporan penyaluran dana KJP Tahun 2013 kepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah
|
Kepala Dinas
|
Pasca 100 %
KJP tersalurkan
|
BAB IV
STANDAR BAKU PENGGUNAAN, PENGAWASAN
DAN PELAPORAN PENGGUNAAN BPSM
A.
STANDAR
BAKU PENGGUNAAN BPSM
No
|
Jenis
Belanja Kebutuhan Personal Siswa
|
Maksimum
Volume
|
||
Per
Hari
|
Per
Bulan
|
Per
Tahun
|
||
1
|
Pakaian Seragam Sekolah
|
· 2
stel seragam harian
· 1
stel baju batik
· 1
stel baju olah raga
· 1
stel baju lab/bengkel
· 1
stel baju pramuka
· 1
stel baju praktik kerja industri (SMK)
· 1
stel baju ekstra kurikuler
|
||
2
|
Sepatu
dan kaos kaki
|
1 pasang
|
||
3
|
Tas
|
1 buah
|
||
4
|
Buku
Tulis
|
4 unit per mata
pelajaran
|
||
5
|
Ballpoint
|
1 lusin
|
||
6
|
Pensil/Spidol
|
1 lusin
|
||
7
|
Penghapus/Tipex
|
1/2 lusin
|
||
8
|
Penggaris
|
1 unit
|
||
9
|
Transportasi/Ongkos
|
2 – 4 trip
|
||
10
|
Tambahan
Gizi
|
Tentatif (sesuai
keadaan)
|
||
11
|
Foto
Copy materi pelajaran dan penugasan
|
Tentatif (sesuai
keadaan)
|
||
12
|
Alat
Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
|
Tentatif (sesuai
keadaan)
|
||
13
|
Bahan
Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
|
Tentatif (sesuai
keadaan)
|
B. MEKANISME PENGAWASAN PEMBELANJAAN
BIAYA PERSONAL SISWA MISKIN (BPSM) MELALUI KJP
No
|
Sasaran
Pengawasan
|
Petugas
Pengawas
|
Dokumen
Pendukung
|
1
|
Siswa
membuat rencana pembelanjaan BPSM Triwulan I, II, III, IV
|
Sekolah
|
Rencana Belanja Siswa
(RBS)
|
2
|
Siswa
dan orang tua siswa menandatangani Surat Pernyataan tentang kesediaan
membelanjakan BPSM/KJP untuk pemenuhan kebutuhan sekolah
|
Sekolah
|
Surat Pernyataan
|
3
|
Siswa
menyerahkan laporan pembelanjaan BPSM/KJP setiap bulan.
|
Sekolah
|
Laporan Bulanan
Pembelanjaan BPSM oleh setiap siswa pemegang KJP
|
4
|
Sekolah
membuat rekapitulasi pembelanjaan seluruh siswa penerima KJP setiap triwulan
|
Sekolah
|
Rekapitulasi Belanja
BPSM seluruh siswa
|
5
|
Sekolah
melaporkan pembelanjaan BPSM untuk seluruh siswa penerima KJP setiap Triwulan
I, II, III, IV ke Sudin.
|
Sudin
|
Laporan Sekolah tentang
Belanja BPSM seluruh siswa pemegang KJP.
|
C.
JENIS
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMBELANJAAN BPSM
No
|
Jenis
Pelanggaran
|
Sanksi
|
Tindak
Lanjut
|
1
|
Siswa
membelanjakan BPSM diluar kebutuhan sekolah (membeli HP, menonton film, dll)
|
BPSM/KJP dicabut
|
Digantikan siswa miskin
lain yang belum menerima BPSM KJP
|
2
|
Orang
tua membelanjakan BPSM untuk kebutuhan rumah tangga diluar kepentingan
sekolah
|
BPSM/KJP dicabut
|
Digantikan siswa miskin
lain yang belum menerima BPSM KJP
|
3
|
Sekolah
memanfaatkan dana BPSM siswa penerima KJP untuk pelunasan administrasi
keuangan sekolah (khusus sekolah swasta)
|
Kepala Sekolah diberikan peringatan keras oleh Kasudin
|
Kepala Sekolah membuat
Surat Pernyataan Tidak Mengulangi
|
D.
MEKANISME
PELAPORAN PEMBELANJAAN BPSM
Biaya Personal Siswa Miskin (BPSM)
dicairkan oleh Bank DKI setiap tiga bulan (triwulan) sekali dan bagi siswa
penerima Kartu Jakarta Pintar dapat melakukan penarikan BPSM untuk dibelanjakan
guna memenuhi kebutuhan sekolah.
Setiap siswa pemegang KJP
diwajibkan membuat laporan tertulis tentang pembelanjaan BPSM setiap bulan
sebagai bentuk pelaporan dan sekaligus pertanggung jawaban penggunaan dana BPSM.
Laporan penggunaan BPSM setiap bulan
diserahkan siswa kepada sekolah dan selanjutnya seluruh rekapitulasi penggunaan
BPSM dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Sudin.
BAB V
PENUTUP
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat
tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK
dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta
Manfaat dan dampak positif yang
diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain :
1.
Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan
pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK;
2.
Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
meningkat secara signifikan;
3.
Peningkatan pencapaian target APK pendidikan
dasar dan menengah.
Demikian pedoman ini dibuat dengan
harapan agar dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan kegiatan pemberian Kartu
Jakarta Pintar pada tahun 2013 dan dapat digunakan sebagaimana mestinya baik
oleh Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pendidikan, sekolah, peserta didik, orang tua
maupun masyarakat.
Jakarta, 1 Desember
2012
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA
Dr. H.TAUFIK YUDI
MULYANTO, M.Pd
NIP 196111091987031005
Lampiran 1
SURAT
PERNYATAAN
PESERTA
DIDIK PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR
Dalam rangka penggunaan Biaya Personal
Siswa Miskin (BPSM) melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2013, maka yang
bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa :
Nama :
Sekolah :
Kelas :
Nama Orang Tua :
1.
Bersedia membelanjakan BPSM untuk
pemenuhan biaya personal dalam rangka menuntut ilmu di sekolah;
2.
Setiap bulan melaporkan penggunaan BPSM
secara jujur, transparan dan bertanggungjawab;
3.
Apabila saya melanggar hal-hal yang
telah saya nyatakan dalam Surat Pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan
sanksi berupa pencabutan BPSM/KJP.
Jakarta,...............................
20 ...
Mengetahui
Orang Tua/Wali Penerima
Kartu Jakarta Pintar
(.................................................) (.................................................)
nama lengkap dan tanda tangan nama
lengkap dan tanda tangan
Lampiran 2
FORMULIR
LAPORAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN
BIAYA
PERSONAL SISWA MISKIN (BPSM)
MELALUI KARTU JAKARTA
PINTAR (KJP)
Bulan :
Nama Sekolah :
Nama Peserta Didik :
Kelas :
No.
|
Kebutuhan Personal Peserta Didik
|
Besar Dana
|
Keterangan
|
1
|
Transportasi
|
Rp.
|
|
2
|
Buku Tulis
|
Rp.
|
|
3
|
Alat Tulis
|
Rp.
|
|
4
|
Sepatu
|
Rp.
|
|
5
|
Seragam
|
Rp.
|
|
6
|
Lain-lain : (sebutkan)
|
||
a.
|
Rp.
|
||
b.
|
Rp.
|
||
c.
|
Rp.
|
||
d.
|
Rp.
|
||
e.
|
Rp.
|
||
f.
|
Rp.
|
||
g.
|
Rp.
|
||
h.
|
Rp.
|
||
i.
|
Rp.
|
||
JUMLAH
|
Rp.
|
Jakarta,
.........................20.....
Penerima Kartu Jakarta Pintar
(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan
Lampiran 3
SURAT
PERNYATAAN
SEKOLAH
PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR
TAHUN
2013
Dalam rangka peningkatan akses dan
mutu pendidikan melalui penggunaan Biaya Personal Siswa Miskin (BPSM) dalam
bentuk Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013 maka dengan ini saya :
Nama :
Jabatan : Kepala Sekolah
Sekolah :
Alamat :
menyatakan bahwa :
1.
Bersedia melakukan pemantauan dan
pembinaan intensif kepada peserta didik dan orang tua penerima Kartu Jakarta
Pintar Tahun 2013
2.
Bersedia membuat laporan secara berkala
(triwulan) tentang pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013 sesuai format
terlampir
3.
Melakukan evaluasi pelaksanaan Kartu
Jakarta Pintar Tahun 2013
Jakarta, ...
Kepala Sekolah
(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan
Lampiran 4
LAPORAN
REKAPITULASI
PELAKSANAAN BANTUAN
BIAYA
PERSONAL SISWA MISKIN (BPSM)
MELALUI
KARTU JAKARTA PINTAR
Triwulan
:
Nama Sekolah :
Jumlah Peserta Didik Penerima KJP :
Total Kumulatif Dana BPSM/KJP :
No.
|
Nama Peserta Didik
Penerima KJP
|
Kebutuhan Personal yang Dibelanjakan Peserta
Didik
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
4
|
||
5
|
Permasalahan yang dihadapi dalam program BPSM KJP
:
No.
|
Permasalahan
|
Penyebab Permasalahan
|
Solusi
|
Tindak Lanjut
|
Jakarta,
...................................20....
Kepala Sekolah
(......................................................)
NIP/NRK.