Blogger templates

SDN KEMAYORAN 14 PETANG MENYELENGGARAKAN SEKOLAH GRATIS UNTUK SISWA

Pedoman Kartu Jakarta Pintar *KJP*











PEDOMAN

 

BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN
(BBPP) BAGI PESERTA DIDIK
DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI
KARTU JAKARTA PINTAR








 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40 - 41 Jaksel
Tahun 2013




KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya buku Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah tersusun di Provinsi DKI Jakarta.
Buku pedoman ini berisi tentang beberapa hal yang menjadi latar belakang mengapa Bantuan Biaya Personal Pendidikan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk suksesnya Program Wajib Belajar 12 Tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Pengaturan dan pelaksanaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan yang memerlukan pembiayaan besar dan pendataan akurat membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Untuk itu, dalam buku pedoman ini juga dilengkapi dengan perangkat monitoring dan pelaporannya.
Dengan adanya buku pedoman ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan program Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas, sekolah dan masyarakat. Dilandasi pentingnya program ini sebagai upaya untuk memberikan akses dan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik miskin dalam memperoleh pendidikan, partisipasi dan peran aktif komunitas pendidikan sangat diharapkan. Dalam kesempatan ini, kami sampaikan ucapan terimakasih atas peran aktif semua pihak yang dapat memberikan kontribusinya bagi usaha percepatan peningkatan mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta melalui pembinaan (pendampingan dan pengawasan) pelaksanaan program Bantuan Personal Pendidikan dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar.

Jakarta,  1 Desember  2012
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA



Dr. H.TAUFIK YUDI MULYANTO, M.Pd
NIP 196111091987031005



DAFTAR ISI                        
                                                                                                            Halaman

KATA PENGANTAR …………………………………………………………...   2
DAFTAR ISI …………………………………………………………………….    3

BAB I     PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ……………………………………………………    4
B.     Landasan Hukum ………………………………………………....    5
C.     Maksud dan Tujuan ……………………………………………….    5
D.    Sasaran ……………………………………………………………    6
E.     Hasil yang Diharapkan ……………………………………………    7

BAB II   PROGRAM BANTUAN PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
A.    Pengertian …………………………………………………………    8         
B.     Kategori Miskin ………………………………………………......     9
C.     Kriteria Siswa Miskin……………………………………....…......     9
D.    Unit Cost Bantuan Biaya Personal Pendidikan………………….....  10
E.     Alokasi Anggaran yang Dibutuhkan …………………………......     11

BAB III  MEKANISME PELAKSANAAN
A.    Persyaratan dan Tahapan Usulan KJP………………………………  12
B.     Proses Tahapan Penetapan Penerima KJP dan
Penyaluran Bantuan Personal Pendidikan ………………................   13

BAB IV   STANDAR BAKU PENGGUNAAN, PENGAWASAN DAN
                 PELAPORAN PEMBELANJAAN BBPP
A.    Standar Baku Penggunaan BBPP.... ………………………………   15
B.     Mekanisme Pengawasan Pembelanjaan BBPP................................     16
C.     Jenis Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembelanjaan BBPP...............     17
D.    Mekanisme Pelaporan Pembelanjaan BBPP....................................     17

BAB V  PENUTUP  ..............................................................................................   18
LAMPIRAN-LAMPIRAN



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pembangunan bidang pendidikan menjadi semakin strategis di era otonomi, karena daerah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunannya di sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemban tugas untuk melaksanakan pembangunan bidang pendidikan yang multi karakteristik, terutama besarnya populasi penduduk dan banyaknya masyarakat kurang mampu di wilayah perkotaan. Pelayanan sektor pendidikan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu menjadi tantangan besar mengingat kondisi ekonomi makro yang belum kondusif.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan dalam pasal 5 ayat (1),  menyatakan bahwa warga masyarakat  yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat”. Pasal 16 huruf (f) menyebutkan bahwa ”pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khusunya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar .
Berdasarkan peraturan daerah tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rintisan Wajib Belajar 12  Tahun (2007) dan selanjutnya pada tahun 2012 telah dicanangkan Wajib Belajar 12 Tahun. Untuk mewujudkan program Wajib Belajar 12 Tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjamin seluruh warga usia sekolah untuk mendapatkan pelayanan pendidikan minimal sampai jenjang pendidikan menengah dengan kebijakan pemberian dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu guna membantu mereka agar tetap dapat mengikuti pembelajaran di sekolah dengan baik. Khusus untuk Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) teknis penyaluranya dilakukan melalui Program Kartu Jakarta Pintar, yaitu berupa kartu ATM Bank DKI.
Dalam rangka mewujudkan Program Kartu Jakarta Pintar yang tepat sasaran, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta perlu menyusun buku Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Melalui Kartu Jakarta Pintar. Buku pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mentransformasikan pemahaman dan teknis pelaksanaan kepada jajaran Dinas Pendidikan khususnya dan instansi terkait di Provinsi DKI Jakarta.

B.     Landasan Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah;

3.      Undang–Undang  Nomor  29  Tahun 2007  tentang  Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.      Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;

6.      Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

7.      Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;

8.      Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 199 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;

9.      Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2013 tentang Bantuan Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar;

10.  Instruksi Gubernur Nomor 106 Tahun 2012 tentang Penggunaan Data Rumah Tangga Hasil Pendataan PPLS 2011.

                                  

C.    Maksud dan Tujuan

Buku Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar ini disusun untuk memberikan penjelasan latar belakang, mekanisme dan ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaannya dengan tujuan :
1.        Memiliki persepsi yang sama tentang program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar.
2.        Menjabarkan secara operasional pemanfaatan pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk kepentingan masyarakat tidak mampu pada usia sekolah dasar sampai dengan menengah di Provinsi DKI Jakarta.
3.        Melaksanakan program Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar dengan data yang cermat, akuntabel dan tepat sasaran.

D.    Sasaran

Sasaran untuk program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bersumber dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011. Data penduduk Provinsi DKI Jakarta kategori 40% rumah tangga Indonesia berpenghasilan terendah tercatat 332,465 ribu jiwa yang termasuk dalam usia sekolah (7-18 tahun), dengan rincian sebagai berikut :
Hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011
Usia
Sangat Miskin
Miskin
Hampir Miskin
Rentan Miskin
Jumlah
Keterangan
7-12
Tahun
84.830
49.913
32.176
3.467
170.386
Setara
SD/SDLB/MI
13-15 Tahun
36.996
26.029
18.607
2.220
83.852
Setara SMP/SMPLB/MTs
16-18 Tahun
28.710
24.980
21.721
2.816
78.227
Setara SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
Total
150.536
100.922
72.504
8.503
332.465


Mengingat data PPLS tahun 2011 mengalami pergerakan pada 2 (dua) kelompok umur, yaitu anak usia 5–6 tahun dan usia 17–18 tahun, dimana anak usia 5–6 tahun pada tahun 2011 saat ini sudah bersekolah SD/MI, dan anak usia 17–18 tahun pada tahun 2011 saat ini sudah tamat SMA/MA/SMK, disamping terjadinya kemungkinan pindah domisili keluar wilayah DKI Jakarta, maka terbuka kemungkinan jumlah kuota peserta didik calon penerima KJP Tahun 2013, tidak presisi pada jumlah 332.465 siswa. Kondisi ini memberikan peluang untuk dilakukan penjaringan data  baru calon penerima KJP yang diambil dari peserta didik  dari keluarga tidak mampu yang namanya tidak tercatat dalam data PPLS.
Peserta didik yang dapat diusulkan sebagai calon penerima KJP,  meliputi :
1.         Peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI Jakarta
2.         Peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di luar DKI Jakarta (sekolah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan tidak kos/laju)
3.         Peserta didik warga luar DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI Jakarta

E.     Hasil yang Diharapkan

Dengan dibuatnya buku Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Peserta Didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Melalui Kartu Jakarta Pintar, diharapkan :
1.      Komunitas pendidikan di Provinsi DKI Jakarta semakin memahami tentang program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar.
2.      Para pengelola program, mampu menjabarkan secara operasional pemanfaatan pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta.
3.      Jajaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Instansi terkait, mampu melaksanakan program Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) melalui Kartu Jakarta Pintar secara cermat dan tepat sasaran.



















BAB II
PROGRAM BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN

Masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di negara manapun. Salah satu aspek penting untuk mendukung Strategi Penanggulangan Kemiskinan adalah tersedianya data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran. Pengukuran kemiskinan yang dapat dipercaya dapat menjadi instrumen bagi pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada kondisi hidup orang miskin. Data kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan antar waktu dan daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka.

A.       Pengertian
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mencakup gambaran tentang:
A.    Kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan (kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar).
B.     Kurangnya kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral.
C.     Kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. (Sumber : diolah dari http://id.wikipedia.org).
Berdasarkan pengertian dan pemahaman tentang kemiskinan tersebut di atas, maka yang dimaksud siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

B.        Kategori Miskin

Berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011, orang miskin dapat dibedakan dengan kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2010 telah mengumumkan bahwa orang miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta.
BPS (hasil survei per September 2011), mengkategorikan orang miskin di Indonesia menjadi tiga, yaitu :
1.         Miskin.
2.         Hampir miskin.
3.         Sangat miskin.
BPS mencatat perhitungan kategori orang miskin, yaitu dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan dasar berupa nasi (makan), karena jika tidak yang bersangkuatan akan meninggal. Kemiskinan yang diukur, yakni dengan mengetahui ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi. Dengan demikian, bisa saja orang miskin itu mendapat bantuan seperti jaminan kesehatan berupa jamkesmas, bantuan subsidi beras murah, bantuan operasional sekolah dan lain-lain. Orang miskin yang penting makan, karena tidak mampu untuk pengeluaran sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. (Sumber : diolah dari © VIVA.co.id).
Masyarakat rentan miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan dan mampu menghidupi dirinya dan keluarga, tetapi tidak mampu membiayai pengobatan di rumah sakit. Sedangkan masyarakat miskin adalah masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, juga tidak mampu membiayai pengobatan rawat jalan dan rawat inap. (Sumber : diolah dari http://www.solopos.com/2012/03/08/rentan-miskin).

C.       Kriteria Siswa Miskin dan Persyaratan Penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2013 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.      Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.      Menggunakan angkutan umum
4.      Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.      Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.      Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.      Daya pemanfaatan internet rendah
8.      Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya


D.       Unit Cost Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)

Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar didasarkan pada perhitungan besaran unit cost per peserta didik per bulan untuk satu tahun anggaran sebagai berikut :

1.      SD/SDLB/MI sebesar Rp. 180.000,- (Rp. 2.160.000/ tahun).
2.      SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp. 210.000,- (Rp. 2.520.000/ tahun).
3.      SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebesar Rp. 240.000,- (Rp. 2.880.000/ tahun).
Adapun untuk pemenuhan unit kebutuhan bagi peserta didik yang memperoleh program Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) yaitu mencakup sebagai berikut :

No
Unit Kebutuhan
Unit Cost/Tahun/Satuan Pendidikan
SD/SDLB/MI
SMP/SMPLB/MTs
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
1
Transport ke dan dari Sekolah
Rp.    900.000,-
Rp. 1. 200.000,-
Rp. 1.320.000,-
2
Buku, Alat Tulis, dan Tas Sekolah
Rp.    400.000,-
Rp.    450.000,-
Rp.    450.000,-
3
Baju dan Sepatu Sekolah
Rp.    560.000,-
Rp.    560.000
Rp.    710.000,-
4
Tambahan Makan dan Minum
Rp.    300.000,-
Rp.    335.000,-
Rp.     400.000,-
Jumlah Total
Rp. 2.160.000,-
Rp. 2.520.000,-
Rp. 2.880.000,-
E.     Alokasi Anggaran yang Dibutuhkan :
Lancar dan suksesnya program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar, sangat ditentukan dari tersedianya alokasi dana yang dibutuhkan. Pada Tahun Anggaran 2013 untuk program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 804.634.560.000,- (delapan ratus empat milyar, enam ratus tiga puluh empat juta, lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Adapun rincian alokasi pemanfaatan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) sebagai berikut :

No
Kelompok Usia
(Satuan Pendidikan)
Jumlah
Siswa Miskin
Unit Cost Per Bulan (Rp)
Jumlah Bulan
Jumlah Anggaran
 KJP (Rp)
1
7 - 12 Tahun
(Setara SD/SDLB/MI)
170.386
180.000
12
368.033.760.000
2
13 - 15 Tahun
(Setara SMP/SMPLB/MTs)
83.852
210.000
12
211.307.040.000
3
16 - 18 Tahun
(Setara SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA)
78.227
240.000
12
225.293.760.000
JUMLAH
332.465

804.634.560.000

 














BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN

Mekanisme pelaksanaan program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar, merupakan bagian dari kegiatan perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran yang ada di Suku Dinas Pendidikan, Sekolah, dan instansi terkait. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja, rapat koordinasi, forum diskusi, dan pertemuan informal. Tahap kegiatan pelaksanaan program mencakup : penentuan persyaratan, penjaringan, verifikasi dan/atau kunjungan lapangan, dan migrasi data, pembuatan MoU/PKS dengan Bank DKI, serta penerbitan dan distribusi Kartu Jakarta Pintar.
A.      Persyaratan dan Tahapan Proses Pengajuan Usulan Kartu Jakarta Pintar

1.        Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Biaya Personal Pendidikan melalui KJP sebagai berikut :
a.         Warga DKI Jakarta dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta;
b.         Diusulkan oleh Satuan Pendidikan, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah di Jakarta;
c.         Diusulkan oleh Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
d.        Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

2.        Tahapan proses pengajuan KJP sebagai berikut :
a.         Pengajuan usulan KJP melalui :
(1)     Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta.
Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
(2)     Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
b.         Daftar usulan kemudian diumumkan selama 7 hari kalender dengan cara ditempel pada papan informasi sekolah/kelurahan/kecamatan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat (uji publik).

c.         Bilamana ada pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap peserta didik yang diusulkan KJP yang tertera dalam daftar pengumuman, Kepala Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag  Kota melakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan khusus terhadap peserta didik yang diadukan karena dilaporkan berasal dari keluarga mampu dan tidak layak mendapatkan KJP.
d.        Pengumuman calon penerima KJP setelah dilakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukan selama 3 hari kalender .
e.         Dilakukan rekapitulasi daftar usulan oleh :
(1)     Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta.
Satuan Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.
(2)     Kasi Dikcam, untuk peserta didik SD, SMP, SMA, SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
Kasi Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.  
(3)     Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Kanwil Kemenag.
(4)     Kanwil Kemenag, untuk peserta didik MA warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
f.          Suku Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag membuat surat usulan tertulis calon penerima bantuan sosial biaya personal pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

B.   Proses Tahapan Penetapan Penerima KJP dan Penyaluran Bantuan Personal Pendidikan

1.         Dinas  Pendidikan menyampaikan hasil rekapitulasi dan usulan calon Peserta Didik penerima Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu berupa rekomendasi Kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tembusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
2.         Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan pertimbangan atas rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur.
3.         Rekomendasi Dinas Pendidikan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu.
4.         Gubernur menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu dengan Keputusan Gubernur.
5.         Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Gubernur
6.         Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
7.         Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Gubernur memerintahkan Bank DKI untuk membuka rekening Peserta Didik dari keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan.
8.         Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan dilakukan melalui rekening Peserta Didik pada Bank DKI.
9.         Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu dilengkapi dengan bukti transfer yang dikeluarkan oleh Bank DKI.










































BAB IV
STANDAR BAKU PENGGUNAAN, PENGAWASAN
DAN PELAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)

A.           STANDAR BAKU PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
No
Jenis Belanja Kebutuhan Personal Siswa
Maksimum Volume
Per Hari
Per Bulan
Per Tahun
1
Pakaian Seragam Sekolah


·       2 stel seragam harian
·       1 stel baju batik
·       1 stel baju olah raga
·       1 stel baju lab/bengkel
·       1 stel baju pramuka
·       1 stel baju praktik kerja industri (SMK)
·       1 stel baju ekstra kurikuler
2
Sepatu dan kaos kaki


1 pasang
3
Tas


1 buah
4
Buku Tulis


4 unit per mata pelajaran
5
Ballpoint

1 lusin

6
Pensil/Spidol

1 lusin

7
Penghapus/Tipex

1/2 lusin

8
Penggaris

1 unit

9
Transportasi/Ongkos
2 – 4 trip


10
Tambahan Gizi
Tentatif (sesuai keadaan)
11
Foto Copy materi pelajaran dan penugasan
Tentatif (sesuai keadaan)
12
Alat Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
Tentatif (sesuai keadaan)
13
Bahan Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
Tentatif (sesuai keadaan)





B.       MEKANISME PENGAWASAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP) BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU MELALUI KJP

No
Sasaran Pengawasan
Petugas Pengawas
Dokumen Pendukung
1
Siswa membuat rencana pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) Triwulan I, II, III, IV
Sekolah
Rencana Belanja Siswa (RBS)
2
Siswa dan orang tua siswa menandatangani Surat Pernyataan tentang kesediaan membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP untuk pemenuhan kebutuhan sekolah
Sekolah
Surat Pernyataan
3
Siswa menyerahkan laporan pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP setiap bulan.
Sekolah
Laporan Bulanan Pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) oleh setiap siswa pemegang KJP
4
Sekolah membuat rekapitulasi pembelanjaan seluruh siswa penerima KJP setiap triwulan
Sekolah
Rekapitulasi Belanja Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) seluruh siswa
5
Sekolah melaporkan pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk seluruh siswa penerima KJP setiap Triwulan I, II, III, IV ke Sudin.
Sudin
Laporan Sekolah tentang Belanja Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) seluruh siswa pemegang KJP.











C.           JENIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
No
Jenis Pelanggaran
Sanksi
Tindak Lanjut
1
Siswa membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) diluar kebutuhan sekolah (membeli HP, menonton film, dll)
Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP dicabut
Digantikan siswa miskin lain yang belum menerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) KJP
2
Orang tua membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk kebutuhan rumah tangga diluar kepentingan sekolah
Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP dicabut
Digantikan siswa miskin lain yang belum menerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) KJP
3
Sekolah memanfaatkan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) siswa penerima KJP untuk pelunasan administrasi keuangan sekolah (khusus sekolah swasta)
Kepala Sekolah diberikan peringatan keras oleh Kasudin
Kepala Sekolah membuat Surat Pernyataan Tidak Mengulangi

 


D.            MEKANISME PELAPORAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)

Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dicairkan oleh Bank DKI setiap tiga bulan (triwulan) sekali dan bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar dapat melakukan penarikan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk dibelanjakan guna memenuhi kebutuhan sekolah.
Setiap siswa pemegang KJP diwajibkan membuat laporan tertulis tentang pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) setiap bulan sebagai bentuk pelaporan dan sekaligus pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP).
Laporan penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) setiap bulan diserahkan siswa kepada sekolah dan selanjutnya seluruh rekapitulasi penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Sudin.

BAB V
PENUTUP

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain :
1.         Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK;
2.         Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan;
3.         Peningkatan pencapaian target APK pendidikan dasar dan menengah.

Demikian pedoman ini dibuat dengan harapan agar dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan kegiatan pemberian Kartu Jakarta Pintar pada tahun 2013 dan dapat digunakan sebagaimana mestinya baik oleh Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pendidikan, sekolah, peserta didik, orang tua maupun masyarakat.

Jakarta,  1 Desember  2012

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA



Dr. H.TAUFIK YUDI MULYANTO, M.Pd
NIP 196111091987031005








Lampiran         1


SURAT PERNYATAAN
PESERTA DIDIK PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR

Dalam rangka penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2013, maka yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa :
Nama                                :
Sekolah                            :
Kelas                                :
Nama Orang Tua              :
1.        Bersedia membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk pemenuhan biaya personal dalam rangka menuntut ilmu di sekolah;
2.         Setiap bulan melaporkan penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) secara jujur, transparan dan bertanggungjawab;
3.        Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Surat Pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa pencabutan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) melalui KJP.
Jakarta,............................... 20 ...
Mengetahui                                                                            
Orang Tua/Wali                                                                       Penerima Kartu Jakarta Pintar                                                                                   

(.................................................)                                             (.................................................)
nama lengkap dan tanda tangan                                             nama lengkap dan tanda tangan


Lampiran         2

FORMULIR LAPORAN
PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI  KARTU            JAKARTA PINTAR (KJP)

Bulan                           :
Nama Sekolah             :
Nama Peserta Didik    :
Kelas                           :

No.
Kebutuhan Personal Peserta Didik
Besar Dana
Keterangan
1
Transportasi
Rp.

2
Buku Tulis
Rp.

3
Alat Tulis
Rp.

4
Sepatu
Rp.

5
Seragam
Rp.

6
Lain-lain : (sebutkan)



a.
Rp.


b.
Rp.


c.
Rp.


d.
Rp.


e.
Rp.


f.
Rp.


g.
Rp.


h.
Rp.


i.
Rp.


JUMLAH
Rp.


Jakarta, .........................20.....
Penerima Kartu Jakarta Pintar

(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan

Lampiran         3
SURAT PERNYATAAN
SEKOLAH PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR
TAHUN 2013

Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan melalui penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013 maka dengan ini saya :
Nama                    :
Jabatan                 : Kepala Sekolah
Sekolah                :
Alamat                 :

menyatakan bahwa     :

1.        Bersedia melakukan pemantauan dan pembinaan intensif kepada peserta didik dan orang tua penerima Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013
2.        Bersedia membuat laporan secara berkala (triwulan) tentang pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013 sesuai format terlampir
3.        Melakukan evaluasi pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013

Jakarta, ...
Kepala Sekolah



(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan








Lampiran         4

LAPORAN
REKAPITULASI PELAKSANAAN  
BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR

Triwulan                                             :
Nama Sekolah                                     :
Jumlah Peserta Didik Penerima KJP   :
Total Kumulatif Dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP     :
No.
Nama Peserta Didik
Penerima KJP
Kebutuhan Personal yang Dibelanjakan Peserta Didik
1


2


3


4


5



Permasalahan yang dihadapi dalam program Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) KJP :
No.
Permasalahan
Penyebab Permasalahan
Solusi
Tindak Lanjut





















Jakarta, ...................................20....
Kepala Sekolah


(......................................................)
NIP/NRK.



POSTINGAN BLOG LAINNYA

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Keritik dan Saran kami terima dari pengunjung blogspot