PEDOMAN
BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN
(BBPP) BAGI PESERTA DIDIK
DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI
KARTU JAKARTA PINTAR
Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Jl. Jenderal Gatot
Subroto Kav. 40 - 41 Jaksel
Tahun 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas rahmat dan karunia-Nya buku Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) Bagi Peserta Didik Dari Keluarga
Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah tersusun di Provinsi DKI
Jakarta.
Buku pedoman ini berisi tentang beberapa hal yang menjadi latar belakang mengapa Bantuan Biaya Personal Pendidikan
mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
suksesnya Program Wajib Belajar 12 Tahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Pengaturan dan pelaksanaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan yang
memerlukan pembiayaan besar dan pendataan akurat membutuhkan kerjasama dari semua pihak.
Untuk itu, dalam buku pedoman ini juga dilengkapi dengan perangkat monitoring
dan pelaporannya.
Dengan adanya buku pedoman ini
diharapkan dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan program Bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas, sekolah dan masyarakat. Dilandasi pentingnya program ini sebagai upaya untuk memberikan
akses dan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik miskin dalam memperoleh
pendidikan, partisipasi dan peran aktif komunitas pendidikan sangat diharapkan.
Dalam kesempatan ini, kami sampaikan ucapan terimakasih atas peran aktif semua
pihak yang dapat memberikan kontribusinya bagi usaha percepatan peningkatan
mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta melalui pembinaan (pendampingan dan
pengawasan) pelaksanaan program Bantuan Personal Pendidikan dalam bentuk Kartu
Jakarta Pintar.
Jakarta, 1 Desember
2012
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA
Dr. H.TAUFIK YUDI MULYANTO, M.Pd
NIP 196111091987031005
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………... 2
DAFTAR
ISI ……………………………………………………………………. 3
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang …………………………………………………… 4
B.
Landasan Hukum ……………………………………………….... 5
C.
Maksud dan Tujuan ………………………………………………. 5
D.
Sasaran …………………………………………………………… 6
E.
Hasil yang Diharapkan …………………………………………… 7
BAB
II PROGRAM BANTUAN PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
A.
Pengertian ………………………………………………………… 8
B.
Kategori Miskin ………………………………………………...... 9
C.
Kriteria Siswa Miskin……………………………………....…...... 9
D.
Unit Cost Bantuan
Biaya Personal Pendidikan…………………..... 10
E.
Alokasi Anggaran yang Dibutuhkan …………………………...... 11
BAB
III MEKANISME PELAKSANAAN
A.
Persyaratan
dan Tahapan Usulan KJP……………………………… 12
B.
Proses Tahapan Penetapan Penerima KJP dan
Penyaluran
Bantuan Personal Pendidikan ………………................ 13
BAB
IV STANDAR BAKU PENGGUNAAN, PENGAWASAN DAN
PELAPORAN
PEMBELANJAAN BBPP
A.
Standar Baku
Penggunaan BBPP.... ……………………………… 15
B.
Mekanisme
Pengawasan Pembelanjaan BBPP................................ 16
C.
Jenis Sanksi
Terhadap Pelanggaran Pembelanjaan BBPP............... 17
D.
Mekanisme
Pelaporan Pembelanjaan BBPP.................................... 17
BAB
V PENUTUP .............................................................................................. 18
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan
bidang pendidikan menjadi semakin strategis di era otonomi, karena daerah memiliki
kemampuan dan kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunannya di
sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemban tugas untuk
melaksanakan pembangunan bidang pendidikan yang multi karakteristik, terutama
besarnya populasi penduduk dan banyaknya masyarakat kurang mampu di wilayah
perkotaan. Pelayanan sektor pendidikan untuk menjangkau masyarakat kurang mampu
menjadi tantangan besar mengingat kondisi ekonomi makro yang belum kondusif.
Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan dalam
pasal
5 ayat (1), menyatakan
bahwa
“warga masyarakat yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar sampai tamat”. Pasal
16 huruf (f) menyebutkan bahwa ”pemerintah
daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khusunya
bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar” .
Berdasarkan peraturan daerah tersebut, Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (2007) dan selanjutnya pada tahun 2012
telah dicanangkan Wajib Belajar 12 Tahun. Untuk
mewujudkan program Wajib Belajar 12 Tahun, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta akan menjamin seluruh warga usia sekolah untuk mendapatkan
pelayanan pendidikan minimal sampai jenjang pendidikan menengah dengan
kebijakan pemberian dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi
Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu guna membantu mereka agar tetap dapat mengikuti pembelajaran di sekolah dengan baik. Khusus untuk Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) teknis penyaluranya dilakukan melalui Program
Kartu Jakarta Pintar, yaitu berupa
kartu ATM Bank DKI.
Dalam rangka
mewujudkan Program Kartu Jakarta Pintar yang tepat sasaran, Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta perlu menyusun buku Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi
Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Melalui Kartu Jakarta Pintar. Buku pedoman ini diharapkan dapat
menjadi acuan dalam mentransformasikan pemahaman dan teknis pelaksanaan kepada
jajaran Dinas Pendidikan khususnya dan instansi terkait di Provinsi DKI
Jakarta.
B.
Landasan
Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang–Undang Nomor 29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Negara Republik Indonesia Jakarta;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.
Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan;
6. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Gubernur Nomor 130
Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi DKI Jakarta;
8. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 199 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;
9. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 27
Tahun 2013 tentang Bantuan
Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Tidak Mampu Melalui Kartu Jakarta Pintar;
10. Instruksi Gubernur Nomor 106
Tahun 2012 tentang Penggunaan Data Rumah Tangga Hasil Pendataan PPLS 2011.
C.
Maksud
dan Tujuan
Buku
Pedoman
Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar ini disusun
untuk memberikan penjelasan latar belakang, mekanisme dan ketentuan-ketentuan
teknis pelaksanaannya dengan tujuan :
1.
Memiliki persepsi yang sama tentang program
pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar.
2.
Menjabarkan secara operasional
pemanfaatan pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk
kepentingan masyarakat tidak mampu pada usia sekolah dasar sampai dengan
menengah di Provinsi DKI Jakarta.
3.
Melaksanakan program Bantuan Biaya
Personal Pendidikan (BBPP) untuk peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
melalui Kartu Jakarta Pintar
dengan
data yang cermat, akuntabel dan tepat sasaran.
D.
Sasaran
Sasaran
untuk program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bersumber dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial
(PPLS) Tahun 2011. Data penduduk Provinsi DKI
Jakarta kategori 40% rumah
tangga Indonesia berpenghasilan terendah tercatat 332,465 ribu jiwa yang termasuk dalam usia sekolah (7-18
tahun), dengan rincian sebagai berikut :
Hasil
Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun
2011
|
||||||
Usia
|
Sangat Miskin
|
Miskin
|
Hampir Miskin
|
Rentan Miskin
|
Jumlah
|
Keterangan
|
7-12
Tahun
|
84.830
|
49.913
|
32.176
|
3.467
|
170.386
|
Setara
SD/SDLB/MI
|
13-15 Tahun
|
36.996
|
26.029
|
18.607
|
2.220
|
83.852
|
Setara SMP/SMPLB/MTs
|
16-18 Tahun
|
28.710
|
24.980
|
21.721
|
2.816
|
78.227
|
Setara SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
|
Total
|
150.536
|
100.922
|
72.504
|
8.503
|
332.465
|
|
Mengingat data PPLS
tahun 2011 mengalami pergerakan pada 2 (dua) kelompok umur, yaitu anak usia 5–6
tahun dan usia 17–18 tahun, dimana anak usia 5–6 tahun pada tahun 2011 saat ini
sudah bersekolah SD/MI, dan anak usia 17–18 tahun pada tahun 2011 saat ini
sudah tamat SMA/MA/SMK, disamping terjadinya kemungkinan pindah domisili keluar
wilayah DKI Jakarta, maka terbuka kemungkinan jumlah kuota peserta didik calon
penerima KJP Tahun 2013, tidak presisi pada jumlah 332.465 siswa. Kondisi ini
memberikan peluang untuk dilakukan penjaringan data baru calon penerima KJP yang diambil dari
peserta didik dari keluarga tidak mampu
yang namanya tidak tercatat dalam data PPLS.
Peserta didik yang
dapat diusulkan sebagai calon penerima KJP, meliputi :
1.
Peserta
didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI Jakarta
2.
Peserta
didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di luar DKI
Jakarta (sekolah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan tidak kos/laju)
3.
Peserta
didik warga luar DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI
Jakarta
E.
Hasil
yang Diharapkan
Dengan dibuatnya buku Pedoman Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi
Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Peserta Didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Melalui Kartu
Jakarta Pintar, diharapkan :
1.
Komunitas pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
semakin memahami tentang program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar.
2.
Para pengelola program, mampu
menjabarkan secara operasional pemanfaatan pemberian Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) untuk peserta
didik dari keluarga tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta.
3.
Jajaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta dan Instansi terkait, mampu melaksanakan program Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP)
melalui Kartu Jakarta Pintar
secara
cermat dan tepat sasaran.
BAB
II
PROGRAM
BANTUAN BIAYA PERSONAL
PENDIDIKAN
Masalah kemiskinan merupakan salah
satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di negara
manapun. Salah satu aspek penting untuk mendukung Strategi Penanggulangan
Kemiskinan adalah tersedianya data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran.
Pengukuran kemiskinan yang dapat dipercaya dapat menjadi instrumen bagi
pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada kondisi hidup orang
miskin. Data kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan
pemerintah terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan antar waktu dan
daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka.
A. Pengertian
Kemiskinan
adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun
sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mencakup gambaran tentang:
A.
Kekurangan
materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari,
sandang, perumahan,
dan pelayanan kesehatan (kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar).
B.
Kurangnya kebutuhan
sosial, termasuk keterkucilan sosial,
ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal
ini termasuk pendidikan dan informasi.
Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup
masalah-masalah politik dan moral.
C.
Kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna
"memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di
seluruh dunia. (Sumber : diolah dari http://id.wikipedia.org).
Berdasarkan pengertian dan
pemahaman tentang kemiskinan tersebut di atas, maka yang dimaksud siswa miskin adalah peserta didik pada
jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara
personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang
tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan
dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah,
biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
B.
Kategori
Miskin
Berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011, orang miskin dapat
dibedakan dengan kategori sangat
miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2010 telah mengumumkan bahwa orang miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta.
BPS (hasil
survei per September 2011), mengkategorikan orang miskin di Indonesia menjadi tiga, yaitu :
1.
Miskin.
2.
Hampir miskin.
3.
Sangat miskin.
BPS mencatat perhitungan kategori orang miskin, yaitu dilakukan
untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan dasar berupa nasi (makan),
karena jika tidak yang bersangkuatan akan meninggal. Kemiskinan yang diukur, yakni
dengan mengetahui ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi. Dengan demikian, bisa
saja orang miskin itu mendapat bantuan seperti jaminan kesehatan berupa
jamkesmas, bantuan subsidi beras murah, bantuan operasional sekolah dan
lain-lain. Orang miskin yang penting makan, karena tidak mampu untuk
pengeluaran sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. (Sumber : diolah dari
© VIVA.co.id).
Masyarakat rentan miskin adalah orang yang memiliki
pekerjaan dan mampu menghidupi dirinya dan keluarga, tetapi tidak mampu
membiayai pengobatan di rumah sakit. Sedangkan masyarakat miskin adalah
masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, juga tidak
mampu membiayai pengobatan rawat jalan dan rawat inap. (Sumber : diolah dari http://www.solopos.com/2012/03/08/rentan-miskin).
C.
Kriteria
Siswa Miskin dan Persyaratan Penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa siswa miskin adalah peserta didik pada
jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara
personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang
tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan
dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah,
biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian
tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
melalui Kartu Jakarta Pintar
Tahun Anggaran 2013 harus memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1.
Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.
Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.
Menggunakan angkutan umum
4.
Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi
rendah
5.
Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.
Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.
Daya pemanfaatan internet rendah
8.
Tidak dapat
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
D.
Unit
Cost Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada
jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
melalui Kartu Jakarta Pintar didasarkan pada perhitungan
besaran unit cost per peserta didik per bulan untuk
satu tahun anggaran sebagai
berikut :
1.
SD/SDLB/MI sebesar Rp.
180.000,- (Rp. 2.160.000/ tahun).
2.
SMP/SMPLB/MTs sebesar
Rp. 210.000,- (Rp. 2.520.000/ tahun).
3.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
sebesar Rp. 240.000,- (Rp. 2.880.000/ tahun).
Adapun untuk pemenuhan unit kebutuhan bagi peserta didik
yang memperoleh program Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) yaitu mencakup
sebagai berikut :
No
|
Unit
Kebutuhan
|
Unit Cost/Tahun/Satuan Pendidikan
|
||
SD/SDLB/MI
|
SMP/SMPLB/MTs
|
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
|
||
1
|
Transport ke dan dari Sekolah
|
Rp. 900.000,-
|
Rp. 1. 200.000,-
|
Rp. 1.320.000,-
|
2
|
Buku, Alat Tulis, dan Tas Sekolah
|
Rp. 400.000,-
|
Rp. 450.000,-
|
Rp. 450.000,-
|
3
|
Baju dan Sepatu Sekolah
|
Rp. 560.000,-
|
Rp. 560.000
|
Rp. 710.000,-
|
4
|
Tambahan Makan dan Minum
|
Rp. 300.000,-
|
Rp. 335.000,-
|
Rp. 400.000,-
|
Jumlah Total
|
Rp. 2.160.000,-
|
Rp. 2.520.000,-
|
Rp.
2.880.000,-
|
E.
Alokasi
Anggaran yang Dibutuhkan :
Lancar dan suksesnya program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi
peserta didik dari keluarga
tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar, sangat ditentukan dari
tersedianya alokasi dana yang dibutuhkan. Pada Tahun Anggaran 2013 untuk
program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP), Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan mengalokasikan
dana sebesar Rp. 804.634.560.000,- (delapan ratus empat milyar, enam ratus tiga puluh empat juta, lima
ratus enam puluh ribu rupiah).
Adapun rincian alokasi pemanfaatan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan
(BBPP) sebagai berikut :
No
|
Kelompok Usia
(Satuan Pendidikan)
|
Jumlah
Siswa Miskin
|
Unit Cost Per Bulan (Rp)
|
Jumlah Bulan
|
Jumlah Anggaran
KJP (Rp)
|
1
|
7 - 12 Tahun
(Setara SD/SDLB/MI)
|
170.386
|
180.000
|
12
|
368.033.760.000
|
2
|
13 - 15 Tahun
(Setara SMP/SMPLB/MTs)
|
83.852
|
210.000
|
12
|
211.307.040.000
|
3
|
16 - 18 Tahun
(Setara SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA)
|
78.227
|
240.000
|
12
|
225.293.760.000
|
JUMLAH
|
332.465
|
|
804.634.560.000
|
BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN
Mekanisme
pelaksanaan program pemberian Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar,
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta beserta jajaran yang ada di Suku Dinas Pendidikan, Sekolah, dan
instansi terkait. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja, rapat koordinasi, forum
diskusi, dan pertemuan informal. Tahap kegiatan pelaksanaan program mencakup :
penentuan persyaratan,
penjaringan, verifikasi dan/atau
kunjungan lapangan, dan migrasi data, pembuatan MoU/PKS dengan Bank DKI,
serta penerbitan dan distribusi Kartu
Jakarta Pintar.
A. Persyaratan
dan Tahapan Proses Pengajuan Usulan Kartu Jakarta Pintar
1.
Persyaratan
calon penerima Bantuan Sosial Biaya Personal Pendidikan melalui KJP sebagai berikut :
a.
Warga
DKI Jakarta dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta;
b.
Diusulkan
oleh Satuan
Pendidikan, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK warga
DKI yang bersekolah di Jakarta;
c.
Diusulkan oleh Kasi
Dikcam/Kantor Kemenag Kota, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
SMA/SMALB/MA, dan SMK warga
DKI yang bersekolah di luar DKI.
d.
Melampirkan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
2.
Tahapan
proses pengajuan KJP sebagai berikut :
a.
Pengajuan
usulan KJP melalui :
(1)
Satuan
Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta.
Peserta didik yang
diusulkan KJP wajib sudah
dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
(2)
Kasi
Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di
luar DKI.
Peserta didik yang
diusulkan KJP wajib sudah
dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
b.
Daftar usulan
kemudian diumumkan selama 7 hari kalender dengan cara ditempel pada papan informasi
sekolah/kelurahan/kecamatan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat (uji
publik).
c.
Bilamana ada
pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap peserta didik yang diusulkan KJP yang
tertera dalam daftar pengumuman, Kepala
Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag
Kota melakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan khusus
terhadap peserta
didik yang diadukan karena dilaporkan berasal dari keluarga mampu dan tidak
layak mendapatkan KJP.
d.
Pengumuman
calon penerima KJP setelah dilakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan
pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukan selama 3 hari kalender .
e.
Dilakukan
rekapitulasi daftar usulan oleh :
(1)
Satuan
Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta.
Satuan Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan
kepada Suku Dinas Pendidikan.
(2)
Kasi Dikcam,
untuk peserta didik SD, SMP, SMA, SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
Kasi Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada
Suku Dinas Pendidikan.
(3)
Kantor Kemenag
Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs warga DKI yang bersekolah di
luar DKI.
Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar
usulan kepada Kanwil Kemenag.
(4)
Kanwil
Kemenag, untuk peserta didik MA warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
f.
Suku
Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag membuat surat usulan tertulis calon
penerima bantuan sosial biaya personal pendidikan untuk peserta didik dari
keluarga tidak mampu melalui KJP kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
B. Proses Tahapan Penetapan Penerima KJP dan Penyaluran
Bantuan Personal Pendidikan
1.
Dinas Pendidikan menyampaikan hasil rekapitulasi
dan usulan calon Peserta Didik penerima Biaya Personal Pendidikan bagi
Peserta Didik dari keluarga tidak mampu berupa
rekomendasi Kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
dengan tembusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
2.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
memberikan pertimbangan atas rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
kepada Gubernur.
3.
Rekomendasi
Dinas Pendidikan sebagai bahan pertimbangan untuk
menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi
Peserta Didik dari keluarga tidak mampu.
4.
Gubernur
menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi
Peserta Didik dari keluarga tidak mampu dengan Keputusan Gubernur.
5.
Penyaluran
bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu
didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan
Gubernur
6.
Pencairan
bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
7.
Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Gubernur memerintahkan Bank DKI untuk membuka rekening Peserta Didik dari
keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan.
8.
Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi
Peserta Didik dari keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan dilakukan
melalui rekening Peserta Didik pada Bank DKI.
9.
Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu
dilengkapi dengan bukti transfer yang dikeluarkan oleh Bank DKI.
BAB IV
STANDAR BAKU PENGGUNAAN, PENGAWASAN
DAN PELAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA
PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
A.
STANDAR
BAKU PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
No
|
Jenis Belanja Kebutuhan Personal Siswa
|
Maksimum Volume
|
||
Per Hari
|
Per Bulan
|
Per Tahun
|
||
1
|
Pakaian Seragam Sekolah
|
|
|
·
2 stel seragam harian
·
1 stel baju batik
·
1 stel baju olah raga
·
1 stel baju
lab/bengkel
·
1 stel baju pramuka
·
1 stel baju praktik
kerja industri (SMK)
·
1 stel baju ekstra
kurikuler
|
2
|
Sepatu dan kaos kaki
|
|
|
1 pasang
|
3
|
Tas
|
|
|
1 buah
|
4
|
Buku Tulis
|
|
|
4 unit per mata
pelajaran
|
5
|
Ballpoint
|
|
1 lusin
|
|
6
|
Pensil/Spidol
|
|
1 lusin
|
|
7
|
Penghapus/Tipex
|
|
1/2 lusin
|
|
8
|
Penggaris
|
|
1 unit
|
|
9
|
Transportasi/Ongkos
|
2 – 4 trip
|
|
|
10
|
Tambahan Gizi
|
Tentatif
(sesuai keadaan)
|
||
11
|
Foto Copy materi pelajaran dan penugasan
|
Tentatif
(sesuai keadaan)
|
||
12
|
Alat Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
|
Tentatif
(sesuai keadaan)
|
||
13
|
Bahan Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
|
Tentatif
(sesuai keadaan)
|
B.
MEKANISME
PENGAWASAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP) BAGI PESERTA
DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU MELALUI KJP
No
|
Sasaran Pengawasan
|
Petugas Pengawas
|
Dokumen Pendukung
|
1
|
Siswa membuat rencana pembelanjaan Bantuan Biaya
Personal Pendidikan (BBPP) Triwulan I, II, III, IV
|
Sekolah
|
Rencana Belanja
Siswa (RBS)
|
2
|
Siswa dan orang tua siswa menandatangani Surat
Pernyataan tentang kesediaan membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP
untuk pemenuhan kebutuhan sekolah
|
Sekolah
|
Surat
Pernyataan
|
3
|
Siswa menyerahkan laporan pembelanjaan Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP setiap bulan.
|
Sekolah
|
Laporan Bulanan
Pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) oleh setiap siswa
pemegang KJP
|
4
|
Sekolah membuat rekapitulasi pembelanjaan seluruh siswa
penerima KJP setiap triwulan
|
Sekolah
|
Rekapitulasi
Belanja Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) seluruh siswa
|
5
|
Sekolah melaporkan pembelanjaan Bantuan Biaya
Personal Pendidikan (BBPP) untuk seluruh siswa penerima KJP setiap Triwulan
I, II, III, IV ke Sudin.
|
Sudin
|
Laporan Sekolah
tentang Belanja Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) seluruh siswa
pemegang KJP.
|
C.
JENIS
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
No
|
Jenis Pelanggaran
|
Sanksi
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Siswa membelanjakan Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) diluar kebutuhan sekolah (membeli HP, menonton film, dll)
|
Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP dicabut
|
Digantikan
siswa miskin lain yang belum menerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
KJP
|
2
|
Orang tua membelanjakan Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) untuk kebutuhan rumah tangga diluar kepentingan sekolah
|
Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP dicabut
|
Digantikan
siswa miskin lain yang belum menerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
KJP
|
3
|
Sekolah memanfaatkan dana Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) siswa penerima KJP untuk pelunasan administrasi keuangan
sekolah (khusus sekolah swasta)
|
Kepala Sekolah diberikan peringatan keras oleh Kasudin
|
Kepala Sekolah
membuat Surat Pernyataan Tidak Mengulangi
|
D.
MEKANISME
PELAPORAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dicairkan oleh
Bank DKI setiap tiga bulan (triwulan) sekali dan bagi siswa penerima Kartu
Jakarta Pintar dapat melakukan penarikan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
untuk dibelanjakan guna memenuhi kebutuhan sekolah.
Setiap siswa pemegang
KJP diwajibkan membuat laporan tertulis tentang pembelanjaan Bantuan Biaya
Personal Pendidikan (BBPP) setiap bulan sebagai bentuk pelaporan dan sekaligus
pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP).
Laporan penggunaan Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) setiap bulan diserahkan siswa kepada sekolah
dan selanjutnya seluruh rekapitulasi penggunaan Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Sudin.
BAB V
PENUTUP
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah
program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari
kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai
dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta
Manfaat dan dampak
positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain :
1.
Seluruh warga DKI
Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK;
2.
Mutu pendidikan di
Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan;
3.
Peningkatan pencapaian
target APK pendidikan dasar dan menengah.
Demikian pedoman ini dibuat
dengan harapan agar dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan kegiatan
pemberian Kartu Jakarta Pintar pada tahun 2013 dan dapat digunakan sebagaimana
mestinya baik oleh Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pendidikan, sekolah, peserta
didik, orang tua maupun masyarakat.
Jakarta, 1 Desember
2012
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN
PROVINSI DKI
JAKARTA
Dr. H.TAUFIK YUDI
MULYANTO, M.Pd
NIP
196111091987031005
Lampiran 1
SURAT PERNYATAAN
PESERTA DIDIK PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR
Dalam rangka penggunaan Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2013, maka yang bertanda tangan di
bawah ini menyatakan bahwa :
Nama :
Sekolah :
Kelas :
Nama Orang Tua :
1.
Bersedia membelanjakan Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk pemenuhan biaya personal dalam rangka
menuntut ilmu di sekolah;
2.
Setiap bulan melaporkan
penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) secara jujur, transparan
dan bertanggungjawab;
3.
Apabila saya melanggar
hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Surat Pernyataan ini, maka saya bersedia
dikenakan sanksi berupa pencabutan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) melalui
KJP.
Jakarta,...............................
20 ...
Mengetahui
Orang Tua/Wali Penerima
Kartu Jakarta Pintar
(.................................................) (.................................................)
nama lengkap dan tanda tangan nama
lengkap dan tanda tangan
Lampiran 2
FORMULIR LAPORAN
PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR (KJP)
Bulan :
Nama Sekolah :
Nama Peserta Didik :
Kelas :
No.
|
Kebutuhan Personal Peserta Didik
|
Besar Dana
|
Keterangan
|
1
|
Transportasi
|
Rp.
|
|
2
|
Buku Tulis
|
Rp.
|
|
3
|
Alat Tulis
|
Rp.
|
|
4
|
Sepatu
|
Rp.
|
|
5
|
Seragam
|
Rp.
|
|
6
|
Lain-lain : (sebutkan)
|
|
|
|
a.
|
Rp.
|
|
|
b.
|
Rp.
|
|
|
c.
|
Rp.
|
|
|
d.
|
Rp.
|
|
|
e.
|
Rp.
|
|
|
f.
|
Rp.
|
|
|
g.
|
Rp.
|
|
|
h.
|
Rp.
|
|
|
i.
|
Rp.
|
|
|
JUMLAH
|
Rp.
|
|
Jakarta,
.........................20.....
Penerima Kartu Jakarta Pintar
(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan
Lampiran 3
SURAT PERNYATAAN
SEKOLAH PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR
TAHUN 2013
Dalam rangka peningkatan akses
dan mutu pendidikan melalui penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar
Tahun 2013 maka dengan ini saya :
Nama :
Jabatan : Kepala Sekolah
Sekolah :
Alamat :
menyatakan bahwa :
1.
Bersedia melakukan
pemantauan dan pembinaan intensif kepada peserta didik dan orang tua penerima
Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013
2.
Bersedia membuat
laporan secara berkala (triwulan) tentang pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar
Tahun 2013 sesuai format terlampir
3.
Melakukan evaluasi
pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013
Jakarta, ...
Kepala Sekolah
(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan
Lampiran 4
LAPORAN
REKAPITULASI PELAKSANAAN
BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR
Triwulan
:
Nama Sekolah :
Jumlah Peserta Didik Penerima KJP :
Total Kumulatif Dana Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP)/KJP :
No.
|
Nama Peserta Didik
Penerima KJP
|
Kebutuhan Personal yang Dibelanjakan
Peserta Didik
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
4
|
|
|
5
|
|
|
Permasalahan yang dihadapi dalam program Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) KJP :
No.
|
Permasalahan
|
Penyebab Permasalahan
|
Solusi
|
Tindak Lanjut
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jakarta,
...................................20....
Kepala Sekolah
(......................................................)
NIP/NRK.