Prosedur Mutasi Siswa Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Ketentuan Umum
Mutasi peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik;
Mutasi peserta didik dapat dilakukan apabila rasio kelas pada sekolah yang dituju belum memenuhi rasio kelas maksimal;
Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan :
- antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat.
- dari sekolah negeri ke sekolah swasta atau sebaliknya dari sekolah swasta ke sekolah negeri yang sederajat.
- dari madrasah ke sekolah negeri/swasta atau sebaliknya dari sekolah negeri/swasta ke madrasah negeri/swasta yang sederajat.
- dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlaku.
Mutasi Keluar :
Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :
- Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000.
- Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;
Mekanisme mutasi keluar
- Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan kepada sekolah/madrasah.
- Sekolah/madrasah membuat surat keterangan pindah yang di tandatandangani oleh kepala sekolah/madrasah dan di ketahui oleh pengawas sekolah/madrasah dan Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta, untuk memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi ke luar Wilayah DKI Jakarta dan mutasi ke sekolah asing, setelah divalisidasi NISN oleh Suku Dinas;
- Sekolah/madrasah menyerahkan : (i). Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah; (ii). laporan hasil belajar/rapor asli lengkap; (iii). fotocopy daftar siswa (8355) yang di legalisasi oleh kepala sekolah/madrasah; (iv). fotocopy sertifikat akreditasi sekolah/madrasah; (v). fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta;
Mutasi Masuk:
Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :
Adanya surat permohonan untuk menjadi peserta didik di sekolah tujuan dari orang tua / wali bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan :
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
- Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah asal yang diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
- Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
- Ijazah, SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
- Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
- Fotocopy surat ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta;
- Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah asing harus mendapatkan/membawa rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Mekanisme mutasi masuk :
- Sekolah/madrasah menerima dan melakukan seleksi berkas usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan;
- Sekolah/madrasah melaksanakan seleksi tes akademik dan non akademik, jika diperlukan;
- Sekolah/madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
- Sekolah/madrasah membuat surat laporan mutasi yang di tandatandangani oleh kepala sekolah/madrasah dan di sahkan oleh engawas sekolah/madrasah dan : Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta untuk memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi dari luar Wilayah DKI Jakarta dan mutasi dan sekolah asing.
Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:
- Mutasi masuk peserta didik kelas I SD Negeri, kelas VII SMP Negeri, dan kelas X SMA/SMK Negeri, hanya bisa dilaksanakan pada semester ke 2 (dua) setelah penerimaan rapor semester 1;
- Mutasi masuk peserta didik kelas I SD Negeri, berpedoman kepada Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012;
- Mutasi peserta didik pada SMP/SMA/SMK Negeri, memperhatikan passing grade Ujian Nasional pada saat PPDB;
- Mutasi peserta didik SMP/SMA/SMK RSBI dimungkinkan dapat dilaksanakan dengan menggabungkan passing grade Ujian Nasional pada saat PPDB dan nilai seleksi yang diselenggarakan sekolah;
- Bagi peserta didik untuk jenjang satuan pendidikan SMK tidak bisa melakukan mutasi kompetensi keahlian yang berbeda.
- Pelaksanaan mutasi dengan rentang waktu 2 minggu dimulai setelah penerbitan nilai rapor semester;
- Pelaksanaan proses mutasi dilaksanakan dengan obyektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak dikenakan biaya;
- Proses pelaksanaan mutasi terdiri dari: (1) pendaftaran, (2) tes seleksi, apabila diperlukan, (3) pengumuman
Dalam pelaksanaan mutasi peserta didik, Pihak sekolah :
- Membentuk panitia mutasi;
- Mengumumkan Surat Edaran ini dan jumlah bangku kosong yang tersedia di papan pengumuman yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat atau di website sekolah/madrasah;
- Menyusun jadwal pelaksanan mutasi;
- Melaporkan hasil pelaksanaan mutasi setelah diperiksa/diketahui oleh Pengawas ke Suku Dinas dan Dinas Pendidikan untuk dientri pada basis data (SIMDIK) Provinsi DKI Jakarta, dan mengumumkan kepada masyarakat;
Laporan Mutasi
Laporan mutasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah calon siswa dinyatakan diterima;
Dengan adanya ketentuan baru ini maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 112/2009 tanggal 13 Juli 2009 hal mutasi siswa SMP/SMA, dinyatakan tidak berlaku.