Blogger templates

SDN KEMAYORAN 14 PETANG MENYELENGGARAKAN SEKOLAH GRATIS UNTUK SISWA

Peraturan Mutasi Siswa



Prosedur Mutasi Siswa Dinas Pendidikan DKI Jakarta


Ketentuan Umum
Mutasi peserta didik berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik;
Mutasi  peserta  didik  dapat  dilakukan  apabila  rasio  kelas  pada  sekolah  yang dituju belum memenuhi rasio kelas maksimal;
Mutasi peserta didik  dapat dilaksanakan :
  1. antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat.
  2. dari sekolah negeri ke sekolah swasta atau sebaliknya dari sekolah swasta ke sekolah negeri yang sederajat.
  3. dari  madrasah  ke  sekolah  negeri/swasta  atau  sebaliknya  dari  sekolah  negeri/swasta ke madrasah negeri/swasta yang sederajat.
  4. dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlaku.


Mutasi Keluar :
 Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut :
  1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000.
  2. Peserta  didik  sudah  memenuhi  kewajiban  mengikuti  pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3.  Sudah memenuhi aturan administrasi sekolah/madrasah asal;
Mekanisme mutasi keluar 
  1. Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua / wali bermeterai Rp. 6.000. disampaikan kepada sekolah/madrasah.
  2.  Sekolah/madrasah  membuat  surat  keterangan  pindah  yang  di tandatandangani  oleh  kepala  sekolah/madrasah  dan  di  ketahui  oleh pengawas sekolah/madrasah dan Suku  Dinas  Pendidikan/Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota,  untuk  mutasi di wilayah DKI Jakarta, untuk memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan,  untuk mutasi  ke  luar Wilayah DKI  Jakarta  dan mutasi  ke  sekolah  asing,  setelah  divalisidasi  NISN  oleh  Suku Dinas;
  3.  Sekolah/madrasah menyerahkan : (i). Surat keterangan pindah dari sekolah/madrasah; (ii).  laporan hasil belajar/rapor asli lengkap; (iii).  fotocopy  daftar  siswa  (8355)  yang  di  legalisasi  oleh  kepala sekolah/madrasah; (iv).  fotocopy sertifikat akreditasi sekolah/madrasah; (v).  fotocopy  surat  ijin  penyelenggaraan  sekolah/madrasah  Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta;

Mutasi Masuk:
Persyaratan mutasi masuk adalah sebagai berikut :
Adanya surat  permohonan  untuk menjadi  peserta  didik  di  sekolah  tujuan  dari orang tua / wali bermaterai Rp. 6.000, dengan melampirkan :
  1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal;
  2. Untuk peserta didik dari madrasah, memiliki surat keterangan pindah dari madrasah  asal  yang  diketahui  oleh Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
  3. Rapor (Asli dan Fotocopy) lengkap dari sekolah/madrasah asal;
  4. Ijazah, SKHUN, SKYBS dari jenjang pendidikan sebelumnya;
  5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sudah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota;
  6.  Fotocopy sertifikat akreditasi dari sekolah/madrasah asal;
  7. Fotocopy surat  ijin penyelenggaraan sekolah/madrasah Bagi peserta didik yang berasal dari sekolah/madrasah swasta;
  8. Bagi  peserta  didik  yang  berasal  dari  sekolah  asing  harus mendapatkan/membawa  rekomendasi  dari  Kementerian  Pendidikan Nasional.
Mekanisme mutasi masuk :
  1. Sekolah/madrasah menerima  dan melakukan  seleksi  berkas  usulan mutasi peserta didik sesuai dengan persyaratan;
  2. Sekolah/madrasah  melaksanakan  seleksi  tes  akademik  dan  non akademik, jika diperlukan;
  3. Sekolah/madrasah mengumumkan peserta didik yang diterima;
  4. Sekolah/madrasah  membuat  surat  laporan  mutasi  yang  di tandatandangani  oleh  kepala  sekolah/madrasah  dan  di  sahkan  oleh  engawas sekolah/madrasah dan : Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  untuk mutasi di wilayah DKI Jakarta untuk memvalidasi NISN; dan Dinas Pendidikan, untuk mutasi dari luar Wilayah DKI Jakarta dan mutasi dan sekolah asing.

Pelaksanaan mutasi masuk dilakukan dengan ketentuan:
  1. Mutasi masuk peserta didik kelas  I SD Negeri, kelas VII SMP Negeri, dan kelas X SMA/SMK Negeri,  hanya  bisa  dilaksanakan  pada  semester  ke  2 (dua) setelah penerimaan rapor semester 1;
  2. Mutasi  masuk  peserta  didik  kelas  I  SD  Negeri,  berpedoman  kepada Peraturan Gubernur Nomor  66  Tahun  2011  tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2011/2012;
  3. Mutasi peserta didik pada SMP/SMA/SMK Negeri, memperhatikan passing grade Ujian Nasional pada saat PPDB;
  4. Mutasi  peserta  didik  SMP/SMA/SMK  RSBI  dimungkinkan  dapat  dilaksanakan dengan menggabungkan passing grade Ujian Nasional pada saat PPDB dan nilai seleksi yang diselenggarakan sekolah;
  5. Bagi  peserta  didik  untuk  jenjang  satuan  pendidikan  SMK  tidak  bisa melakukan mutasi kompetensi keahlian yang berbeda.
  6. Pelaksanaan  mutasi  dengan  rentang  waktu  2  minggu  dimulai  setelah penerbitan nilai rapor semester;
  7. Pelaksanaan  proses  mutasi  dilaksanakan  dengan  obyektif,  transparan, akuntabel, adil dan tidak dikenakan biaya;
  8. Proses pelaksanaan mutasi terdiri dari: (1)  pendaftaran, (2)  tes seleksi, apabila diperlukan, (3)  pengumuman


Dalam pelaksanaan mutasi peserta didik, Pihak sekolah : 
  1. Membentuk panitia mutasi;
  2. Mengumumkan Surat Edaran  ini dan  jumlah bangku kosong yang  tersedia di papan pengumuman yang dapat dilihat  langsung oleh masyarakat atau di website sekolah/madrasah;
  3. Menyusun jadwal pelaksanan mutasi;
  4. Melaporkan  hasil  pelaksanaan  mutasi  setelah  diperiksa/diketahui  oleh Pengawas  ke Suku Dinas dan Dinas Pendidikan untuk dientri pada basis data  (SIMDIK)  Provinsi  DKI  Jakarta,  dan  mengumumkan  kepada masyarakat;

 Laporan Mutasi
Laporan mutasi  dilakukan  selambat-lambatnya  2  (dua) minggu  setelah  calon siswa dinyatakan diterima;
Dengan  adanya ketentuan baru ini maka  Surat  Edaran  Kepala  Dinas  Pendidikan Nomor 112/2009 tanggal 13 Juli 2009  hal mutasi siswa SMP/SMA, dinyatakan tidak berlaku.


POSTINGAN BLOG LAINNYA

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Keritik dan Saran kami terima dari pengunjung blogspot