Blogger templates

SDN KEMAYORAN 14 PETANG MENYELENGGARAKAN SEKOLAH GRATIS UNTUK SISWA

Pedoman Lengkap Penilaian Kinerja Guru


Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.
Angka Kredit Kenaikan Jabatan Guru
Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja guru.
Unsur utama mencakup pendidikan, pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing peserta didik dalam praktik kerja nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina anggota organisasi profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Untuk menghitung angka kredit hasil penilaian kinerja guru (PK GURU) subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan sistem paket.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang siap diunduh.

1Permenpan16-2009_JafungGurudanAKnya.pdf
2permendiknas38-2010_Penys-Jafung-Guru-da…
3Permendiknas35-2010_Juknis-Jafung-dan-AK…
4Per Menpan+Mendiknas2010_JuklakJafungGur…
5Buku 1 PKB Guru.pdf
6Buku 2 Domlak PK Guru.pdf
7Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya.p…
8Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB.pd…
9penilaian-kinerja-guru_pedoman-pengawas.…
10ped_pk_kepsek.pdf
11ped_pk_kaprog_smk-mak.pdf
12ped_pk_kalab.pdf
13Rangkuman prosedur PKG.ppt
14Tabel Peningkatan AK Jafung Guru.doc
15Perhitungan Soal PAK PK GURU.doc
16Penskoran dan skala konversi.doc
17Lampiran 2B laporan dan ev guru BP.doc
18Lampiran 1D Form Penghitungan AK PKG.doc…
19Lampiran 1B laporan dan ev PKG.doc
20Lampiran 1 C rekap hasil PKG.doc
21Kompetensi Guru Kelas dan Cara Menilai.d…
22Kompetensi Guru BK dan Cara Menilai.doc

BOS 2013



Sasaran Belanja BOS 2013

Sesuai Permendikbud 76 Tahun 2012 tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun 2013, sasaran belanja harus sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Berikut jenis target anggaran per komponen SNP sebagaimana Form BOS K-7 Lampiran Junkis BOS 2013.
Jenis Kegiatan sesuai 8 Standar Nasional Pendidikan
1 Pengembangan Kompetensi Lulusan
1.1 Penyusunan Kompetensi Ketuntasan Minimal
1.2 Penyusunan Kriteria Kenaikan Kelas
1.3 Pelaksanaan Uji Coba UASBN/UN Tk. Kecamatan
1.4 Pelaksanaan Uji Coba UASBN/UN Tk. Kab/Kota
1….. ……….. dst

6 Pengembangan standar pengelolaan
6.1 Kegiatan Pengembangan Manajemen Sekolah
6.1.1 Penyusunan Visi dan Misi
6.1.2 Penyusunan Profil Sekolah
6.1…. ……….. dst
6.2 Kegiatan Pengelolaan Perkantoran
6.2.1 Penyusunan Program Ketatausahaan
6.2.2 Pengadaan sarana Pendukung Perkantoran
6.2…. ……….. dst
6.3 Kegiatan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
6.3.1 Penyusunan Program Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
6.3.2 Supervisi Akademik
6.3…. ……….. dst
6.4 Kegiatan Hubungan Masyarakat
6.4.1 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
6.4.2 Penyusunan Leaflet
6.4….. ……….. dst
2 Pengembangan standar isi
2.1 Penyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
2.2 Penyusunan Program Tahunan
2.3 Penyusunan Program Semester
2.4 Penyusunan Silabus
2….. ……….. dst
3 Pengembangan standar proses
3.1 Kegiatan Pengelolaan Kegiatan Belajar Mengajar :
3.1.1 Pengadaan Sarana Penunjang KBM (ATK KBM)
3.1.2 Pengadaan Alat Pembelajaran (seluruh mapel termasuk OR)
3.1….. ……….. dst.
3.2 Program Kesiswaan :
3.2.1 Penyusunan Program Kesiswaan
3.2.2 Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
3.2…. ……….. dst
3.3 Program Ekstrakurikuler
3.3.1 Penyusunan Program Ekstrakurikuler
3.3.2 Pelaksanaan Ekstrakuriler Kepramukaan
3.3….. ……….. dst

7 Pengembangan standar pembiayaan
7.1 Kegiatan Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa
7.1.1 Konsumsi Guru / Pegawai
7.1.2 Konsumsi Tamu
7.1….. ……….. dst

8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
8.1 Penyusunan kisi-kisi :
8.1.1 Ulangan Harian
8.1.2 Ulangan Tengah Semester
8.1.3 Ulangan Akhir Semester
8.1….. ……….. dst
8.2 Penyusunan Soal
8.2.1 Ulangan Harian
8.2.2 Ulangan Tengah Semester
8.2.3 Ulangan Akhir Semester
8.2…. ……….. dst
8.3 Pelaksanaan penilaian
8.3.1 Ulangan Harian
8.3.2 Ulangan Tengah Semester
8.3.3 Ulangan Akhir Semester
8.3.4 Ulangan Kenaikan Kelas
8.3…. ……….. dst
8.4 Tindak lanjut hasil Penilaian
8.4.1 Analisis
8.4.2 Remedial
8.4.3 Pengayaan
8.5 Penilaian lainnya
8.5.1 Portofolio
8.5.2 Proyek
8.5.3 Penugasan
8.5.4 ……….. dst
8.6 Inovasi Model Penilaian
8.6.1 Workshop
8.6.2 IHT
8.6.3 Pelatihan
8.6.4 Study banding
8.6.5 ……….. dst
4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
4.1 Pembinaan Guru di Gugus :
4.1.1 Peningkatan Kualitas Guru Kelas, Mata Pelajaran
4.1.2 Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
4.1…. ……….. dst
4.2 Pembinaan Tenaga Kependidikan :
4.2.1 Pembinaan Tenaga Ketatausahaan
4.2.2 Pembinaan Tenaga Perpustakaan
4.2….. ……….. dst

5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah
5.1 Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan Alat Kantor/Inventaris Sekolah :
5.1.1 Mesin Tik
5.1.2 Stensil/ Mesin Pengganda
5.1…. ……….. dst
5.2 Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung :
5.2.1 Ruang kelas
5.2.2 Ruang laboratorium
5.2…. ……….. dst
5.3 Pengadaan dan Perawatan Meubelair :
5.3.1 Meja Kursi Murid
5.3.2 Meja Kursi guru
5.3…. ……….. dst


UKG ONLINE 2013



Berikut jadwal Uji Kompetensi (UK) 2013 untuk seluruh kab/kota semua provinsi. Bila tidak ada perubahan, akhir Mei akan dilaksanakan uji kompetensi bagi guru belum bersertifikat. Tempat Uji Kompetensi (TUK) diatur oleh Dinas Pendidikan pada sekolah yang telah tersedia fasilitas jaringan internet.
Cara lihat jadwal UKG
  1. Masuk website informasi sertifikasi guru,
  2. Klik menu “Pencarian” di bagian atas kanan.
  3. Ketik NUPTK dan klik ikon pencarian
Hasil pencarian adalah berupa biodata pendidik yang dilengkapi keterangan tentang UK 2013 di bagian atas, terdiri:
  • Tempat uji kompetensi
  • Waktu pelaksanaan
  • Gelombang
  • Nomor peserta UK

Berikut data peserta, nomor peserta, dan tempat UKG 2013.  UKG akan dilaksanakan pada akhir Mei 2013. Hasil UKG merupakan adata awal yang akan digunakan sebagai  penetapan peserta sertifikasi guru (sergu) 2013, 2014, ….
Data peserta UKG kab/kota seluruh provinsi ini berbasis data guru belum bersertifikat yang sudah dipublikasikan melalui website informasi sertifikasi guru.
Lihat Tempat dan Nomor Peserta UKG
1. Masuk website informasi sertifikasi guru dengan klik poster berikut!
UKG 2013_1
2. Klik “Pencarian”. Ketik NUPTK kemudian klik ikon pencarian
TUK 201`3




3. Hasil (contoh)
Nomor UKG 2013








Kisi-kisi UKG
Untuk mempersiapkan diri menghadapi UKG, peserta harus menguasai kisi-kisi UKG sesuai mapel yang diampu. Kemdikbud, menyediakan 71 materi yang dapata diunduh.
Langkah mengunduh:
1. Klik poster 1 di atas.
2. klik “Beranda”
3. Klik “Kisi-Kisi Uji Kompetensi (UK) Tahun 2013″
4. Pilih mapel dan klik ikon download.
Selamat belajar bagi rekan guru yang akan mengikuti UKG semoga selalu sehat dan dirahmati Allah SWT.

EDS



Program EDS 2013

EDS 2013 akan menjadi program penting Kemdikbud karena diharapkan sudah menjangkau semua sekolah.

Evaluasi Diri Sekolah (EDS) telah dilaksanakan sejak tahun 2010 oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) BPSDMPK-PMP. Program EDS dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan mendistribusikan instrumen kuisoner kepada responden di setiap sekolah. Hasil dari pengisian instrumen kuisoner tersebut menjadi dasar dari proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional.

Data Perkembangan EDS
  • Tahun 2010 program EDS melibatkan 10.000 sekolah, 
  • Tahun 2011 melibatkan 29.000 sekolah, 
  • Tahun 2012 melibatkan 39.000 sekolah. 
  • Tahun 2013 ini direncanakan melibatkan seluruh sekolah se-Indonesia dari mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri dan swasta khususnya dibawah naungan Kementrian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan.

PROGRAM EDS 2013

Mulai tahun 2013, pelaksanaan EDS menjadi salah satu bagian dari Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP Kemdikbud. Instrumen Kuisoner EDS didistribusikan untuk dapat diisi secara online langsung dari Internet oleh para responden, antara lain: Kepala Sekolah, Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan (Staf), Peserta Didik (Siswa) dan Komite Sekolah. Data para responden dijaga kerahasiannya oleh sistem dan hasil isian instrumennya secara otomatis akan tersimpan terpusat di server Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI.

Setiap Sekolah akan diberikan akun login ke Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI. Pihak Sekolah selanjutnya dapat membuat dan mendistribusikan akun login kepada para kepala sekolah, guru, staf, siswa dan komite sekolah agar dapat mengakses dan berpartisipasi aktif mengisi instrumen kuisoner EDS masing-masing secara online.

Hasil analisa dari isian instrumen kuisoner EDS akan disediakan secara online untuk dapat diakses oleh setiap sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi dan direktorat Kemdikbud. 

Sumber: http://padamu.kemdikbud.go.id/

Kamus

Kamus Standar Pengelolaan

Berikut glosarium atau pengertian istilah ilmiah tentang Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menenagh sebagaimana Permendiknas 19/2007 yang berguna sebagai rujukan referensi karya tulis ilmiah.

1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.

2. Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengahadalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

3. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

4. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

5. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

6. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

7. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

8. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

9. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional.

10. RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).

11. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

12. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

13. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan

14. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan

Sumber: Lampiran Permendiknas 19/2007

PRAMUKA

Pengertian dan Jenis Seragam Pramuka

Pakaian seragam baru Pramuka, ada 4 jenis sebagaimana ketentuan Bab III Keputusan Kwarnas 174/2012 tentang PP Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

1. Pengertian

Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang bentuk, warna, dan tata cara pemakaiannya ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


2. Warna Seragam Pramuka
Warna Pakaian Seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua. Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang kita di masa perang kemerdekaan (1945-1949).
3. Jenis Pakaian Seragam Pramuka: 
a. Pakaian Seragam Harian. 
  • Pakaian Seragam Harian, adalah pakaian yang dikenakan anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian. Pakaian seragam harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara. 
b. Pakaian Seragam Kegiatan. 
  • Pakaian Seragam Kegiatan adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada saat mengikuti kegiatan lapangan, agar lebih mudah melakukan aktivitas yang diperlukan. 

c. Pakaian Seragam Upacara.
  • Pakaian Seragam Upacara adalah pakaian yang dikenakan oleh anggota dewasa Gerakan Pramuka yang pemakaiannya secara khusus untuk upacara memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pramuka, Pelantikan Pengurus Kwartir/Mabi, upacara pembukaan dan penutupan kegiatan nasional, kegiatan-kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh kwartir, menghadiri upacara dimana TNI menggunakan seragam PDU 4 dan acara resmi kepramukaan di luar negeri. 

d. Pakaian Seragam Khusus:
  • 1) Pakaian Seragam Muslim. 
  • 2) Pakaian Seragam Tambahan.
Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan secara khusus, karena adanya pertimbangan tertentu.

Model Seragam Pramuka
Bentuk model pakaian seragam Pramuka sesuai dengan keputusan Kwarnas, dapat dilihat melalaui menu foto!

Fungsi, Tujuan, Sasaran Seragam Pramuka

Penggunaan seragam Pramuka diatur berdasarkan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelengaaran Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka.

Fungsi, tujuan, dan sasaran seragam Pramuka adalah sebagaiman dijelaskan pada Bab II SK Kwarnas 174/2012.

1. Fungsi 

Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka. 


2. Tujuan 
  • Pakaian Seragam Pramuka bertujuan agar para anggota Gerakan 
  • Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma 
  • Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin. 

3. Sasaran 

a. Terwujudnya pemakaian Pakaian Seragam Pramuka secara benar. 
b. Terciptanya ketertiban dan keindahan. 
c. Terciptanya rasa bangga menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Formulir PTK 2013

Formulir PTK/Pengawas Pemutakhiran NUPTK 2013

Berikut adalah ilustrasi alur prosedur yang dijalankan oleh PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) dan Petugas (Admin / Operator) untuk pemutakhiran NUPTK 2013.

Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
Pengambilan & Penyerahan Formulir A01 / A02 / A03 / A04
Aktivasi Akun & Pengisian Formulir Online

Prosedur untuk Petugas (Admin / Operator)
Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A02 / A03 / A04
Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir A01
Verifikasi & Validasi (VerVal) Formulir Online & Berkas

Keterangan alur formulir selengkapnya sebagai berikut:

ALUR 01 - PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04

Alur ini menggambarkan prosedur awal yang dijalani oleh PTK, dalam pengambilan Formulir
Contoh Formulir A01
Contoh Formulir A02
Contoh Formulir A03
Contoh Formulir A04

PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.

Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
Contoh Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk PTK
Contoh Tanda Bukti VerVal lv.1 untuk Pengawas Sekolah




































Dokumen unduhan (menuju sumber posting):


Padamu Negeri (NUPTK) 2013

Data Baru NUPTK 2013

Sejak Mei 2013 cari data NUPTK mudah dan siap melayani usul NUPTK online. Situs baru http://padamu.kemdikbud.go.id adalah merupakan PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan sebagai Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Situs yang diluncurkan pada 20 Mei 2013, memiliki spirit kebangkitan nasional sebagaimana nama situsnya. Sebagai layanan dengan sistem terpadu, situs padamu akan menyajikan layanan-layanan tentang data pokok pendidikan (dapodik) yang siap dimanfaatkan oleh LPMP, Dinas Pendidikan, PTK, siswa, komite sekolah.
1. Pemutakhiran NUPTK 2013
Mulai awal Juni akan dilakukan pemutakhiran data NUPTK yang dapat dilakukan oleh masing-masing PTK atau melalui operator sekolah/Dinas Pendidikan.
Prosesnya, PTK mencari  data NUPTK pada situs padamu.kemdikbud.go.id kemudian mengunduh formulir dan selanjutnya mencetak untuk diisi dan dilengkapi berkas termasuk pas foto.
2. Akun Operator
Setiap sekolah, nantinya akan tersedia operator yang mengendalikan data pokok pendidikan. Akun sekolah diperoleh melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.
3. Mudahnya Cari Data NUPTK
Situs padamu.kemdikbud.go.id benar-benar memberi layanan yang mudah dalam hal pencarian data NUPTK. Meskipun tidakl hafal NUPTK, data pun tetap dapat dilacak dengan mudah.

Prosedur Pencarian Data NUPTK

(1) Masuk situs PADAMU NEGERI (klik teks ini). Atau klik poster “unduh formulir” di bawah.
Akan terlihat bingkai untuk mengetik Nama atau NUPTK dan Kota lokasi Sekolah Induk.
  • Ketik NUPTK, atau ketik nama. Jika mengetik nama maka akan muncul nama-nama yang sama, sehingga mungkin menghasilkan beberapa halaman. Tapi, tetap mudah dicari karena dilengkapi dengan nama sekolah/instansi.
  • Untuk kota lokasi, silakan ketik langsung nama kab/kota. Misalnya KEDIRI, maka akan muncul pilihan Kab. Kediri dan Kota Kediri.
1-unduh formulir nuptk 2013
(2) Klik Cari Data
Hasilnya sebagai berikut.
hasil cari nuptk online
a. Data yang dicari muncul di bagian bawah.
b. Klik ikon detil (tanda panah merah), maka akan tampil data detil pemilik NUPTK.
c. Klik “Unduh” akan muncul pertanyaan, pilih jawaban yang sesuai kemudian klik “unduh formulir AO”
(3) Formulir yang diunduh (format pdf) untuk dicetak kemudian diisi dan dilampiri berkas sesuai yang tersebut di bagian bawah formulir.
Selamat mencoba, mudahnya cari data NUPTK.