Blogger templates

SDN KEMAYORAN 14 PETANG MENYELENGGARAKAN SEKOLAH GRATIS UNTUK SISWA

Latar Belakang DKI Jakarta


Latar Belakang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur yang memuat kebijakan umum pembangunan daerah, kebijakan umum keuangan daerah, strategi dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pada dasarnya, proses perencanaan pembangunan mencakup pendekatan:
  1. Politik, pendekatan ini memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah adalah proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan para calon kepala daerah. Oleh karena itu, rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah saat kampanye ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  2. Teknokratik, pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah oleh lembaga yang secara fungsional bertugas untuk itu.
  3. Partisipatif, pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Pelibatan ini adalah untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki.
  4. Atas-bawah (top-down) dan Bawah-atas (bottom-up),Pendekatan top-down dan bottom-up dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Rencana hasil proses atas-bawah dan bawah-atas tersebut diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik ditingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
 Proses yang dilaksanakan dalam penyusunan RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2007-2012 adalah sebagai berikut:
  1. Penyusunan rancangan awal oleh Bapeda dengan menjabarkan visi, misi dan program Gubernur dan memperhatikan RPJM Nasional 2004-2009.
  2. Pembahasan rancangan awal oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Asisten Sekretaris Daerah sesuai bidangnya.
  3. Konsultasi hasil pembahasan rancangan awal oleh komunitas keahlian/profesional.
  4. Musrenbang RPJMD dengan melibatkan seluruh stakeholders.
  5. Perumusan rancangan akhir RPJMD.
  6. Konsultasi rancangan akhir ke Departemen Dalam Negeri.
  7. Penyampaian rancangan akhir RPJMD ke DPRD.
  8. Penetapan Perda RPJMD.
Sumber : Perda No 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2007-201


POSTINGAN BLOG LAINNYA

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Keritik dan Saran kami terima dari pengunjung blogspot